KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT GMS di Konawe Selatan, Jetty untuk Tambang Nikel Tanpa Izin

  • Share
KKP Hentikan Reklamasi di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Make Image responsive

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT GMS di Konawe Selatan, Jetty untuk Tambang Nikel Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | KONSEL  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut berupa reklamasi untuk pembangunan fasilitas jetty atau dermaga milik PT GMS. Penghentian dilakukan karena perusahaan belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, membenarkan penghentian aktivitas itu.

“Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk terminal khusus,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Ipunk, langkah ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir. Aktivitas baru dapat dilanjutkan jika PT GMS memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dokumen PKKPRL.

Dasar Hukum Penghentian

Reklamasi yang dihentikan mencakup area seluas 2.231 hektare. Fasilitas jetty tersebut direncanakan untuk mendukung kegiatan produksi nikel PT GMS. Namun, tujuan usaha tidak dapat membenarkan pengabaian terhadap prosedur perizinan.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan, kegiatan ini diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang,

serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

KKP menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi sebelum melakukan aktivitas di ruang laut.

Komitmen KKP Jaga Laut dan Pesisir

Pengawasan ini menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan yang berlanjut hingga puncak perayaan HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Mengikuti Seleksi PPPK Nakes Kolaka Timur di Kendari

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung ekonomi biru.

“Setiap kegiatan usaha harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Kepatuhan terhadap aturan akan melindungi ekosistem sekaligus memberi manfaat ekonomi jangka panjang,” tegasnya.

Dengan penghentian ini, KKP menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut demi kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.

Laporan: Redaksi
Sumber: AntaraNews

banner 120x600
  • Share