

Koalisi Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Tambang Ilegal PT TMBP di Kolaka, Singgung Keterlibatan Wakil Bupati
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal yang melibatkan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan ini disebut hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan justru diduga kuat melakukan aktivitas yang mengarah pada pertambangan nikel.
Koordinator Lapangan Koalisi Aktivis Sultra, Sugiarto, mengungkapkan hasil investigasi menemukan PT TMBP telah membuka hutan produksi terbatas (HPT) seluas 56,65 hektare dan area penggunaan lain (APL) 130,05 hektare tanpa memiliki dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Faktanya, mereka bukan hanya melakukan eksplorasi batuan peridot sebagaimana izin dari Kementerian ESDM, tetapi justru mengarah ke aktivitas tambang nikel yang jelas melanggar aturan,” tegas Sugiarto saat aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, izin PT TMBP sesuai SK Kementerian ESDM Nomor 30052300043260003 hanya berlaku untuk eksplorasi batuan peridot sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026.
“Kalau aktivitasnya sudah mengarah ke nikel, itu jelas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” lanjutnya.
Selain soal izin, Koalisi Aktivis juga menyoroti dugaan keterlibatan Wakil Bupati Kolaka terpilih sebagai pemilik perusahaan. Hal ini dinilai memperkuat indikasi adanya konflik kepentingan.
“Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TMBP, dalam hal ini Wakil Bupati Kolaka terpilih, atas dugaan tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara,” ujar Penanggung Jawab Koalisi, Aksan Setiawan.
Massa aksi turut meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Satgas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan investigasi langsung di lokasi IUP PT TMBP.
“Kami menuntut agar lingkungan diselamatkan dan para pelaku perusak lingkungan di Kolaka ditindak tegas,” tambah Aksan.
Aksi yang digelar di halaman Kejati Sultra itu sempat diwarnai perdebatan panas antara perwakilan massa dan pihak kejaksaan terkait kewenangan penanganan kasus tambang. Namun, situasi akhirnya mereda setelah pihak kejaksaan memberikan penjelasan.
“Kalau memang datanya lengkap, silakan masukkan laporan resmi di PTSP untuk ditelaah,” kata Ruslan, SH, perwakilan Kejati Sultra, menanggapi desakan massa.
Laporan: Redaksi
















