
LPPK Sultra Nilai Rencana Sidang TPTGR Dugaan Korupsi Makan Minum Bupati Konawe Upaya Pengkaburan Kasus
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Rencana Inspektorat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe tahun 2023 dinilai sebagai bentuk pengkaburan tindak pidana.
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH menegaskan, sidang TPTGR yang dijanjikan Kepala Inspektorat Konawe, Andrias Apono, SH yang rencana akan dilaksanakan pekan ini menjadi sudah tidak relevan lagi.
“Seharusnya sidang TPTGR dilakukan setelah keluarnya temuan BPK RI. Di situ jelas ada batas waktu yang ditentukan untuk pengembalian kerugian negara. Dua bulan waktu yang diberikan sudah lewat. Ini sudah 2025, temuan itu kadaluarsa untuk disidangkan,” tegas Karmin, Senin (15/9/2025).
Karmin menambahkan, dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe telah masuk ranah hukum, sehingga bukan lagi menjadi kewenangan Inspektorat.
“Polisi harus segera meningkatkan status kasus ini. Kerugian negara sudah jelas terlihat di sana,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023, ditemukan sejumlah kejanggalan signifikan.
Di antaranya, belanja makan dan minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Setda Konawe sebesar Rp 3,1 miliar serta belanja makan minum operasional senilai Rp 2,1 miliar lebih yang dinyatakan “tidak dapat diyakini kebenarannya.”
Selain itu, BPK juga menyoroti belanja sewa tenda senilai Rp 257 juta lebih yang dinilai tidak sesuai kondisi riil, serta belanja makan dan minum KDH pada Bagian Humas dan Protokoler Setda Konawe senilai Rp 3,7 miliar lebih yang juga dicatat sebagai “tidak dapat diyakini kebenarannya.”
Dengan total nilai temuan mencapai Rp 9,2 miliar lebih, LPPK Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Laporan: Sukardi Muhtar
















