
Pernah Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Anugrah Anca Diduga Ikut Bermain di Kasus PT Mandala Jayakarta
SUARASULTRA.COM | KONUT – Nama pengusaha tambang, Anugrah Anca, kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komisaris PT Anugrah itu sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penambangan tanpa izin di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kini, ia disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan nikel yang menyeret PT Mandala Jayakarta (MJ).
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa perusahaan milik Anugrah Anca berperan sebagai kontraktor mining di PT MJ. Aktivitas perusahaan tersebut diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Anugrah Anca salah satunya yang menambang di kawasan hutan tanpa PPKH. Penyidik harus memanggil dan memeriksanya,” tegas Jefri, Selasa (17/9/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan PT MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep). Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kajati Sultra Nomor: Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Dalam Sprint tersebut, jaksa menyelidiki dugaan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin PPKH serta tidak adanya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT MJ pada periode 2015–2021.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Kehutanan Sultra. Kadis dijadwalkan hadir pada 10 September 2025 untuk dimintai keterangan oleh tim jaksa yang terdiri dari Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.
Temuan ini turut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang menyebutkan bahwa PT MJ membuka kawasan hutan seluas 55,75 hektare tanpa dilengkapi izin PPKH. Rinciannya, 2,96 Ha berada di Areal Penggunaan Lain (APL), 1,05 Ha di Hutan Lindung (HL), dan 51,74 Ha di Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lebih jauh, PT MJ juga tercatat tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun Jaminan Pascatambang sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Laporan: Redaksi
















