

Polda Sultra Ambil Alih Kasus DPO Penganiayaan Anak, Petugas Polres Wakatobi Disanksi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil alih penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Wakatobi pada 2014.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah salah satu dari tiga pelaku, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun, diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Pengalihan Kasus dan Audit Internal
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Wakatobi. Dua dari tiga tersangka telah menjalani hukuman, namun satu pelaku berstatus DPO selama lebih dari satu dekade. Menanggapi situasi ini, Polda Sultra melakukan audit internal terhadap penanganan kasus di tingkat Polres.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, audit tersebut menghasilkan dua rekomendasi utama:
Pengalihan Penanganan Kasus:
Penanganan DPO kini sepenuhnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan penegakan hukum.
Sanksi bagi Petugas: Petugas di bagian Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk DPO tersebut dikenakan sanksi.
Sanksi Tegas untuk Petugas yang Lalai
Kombes Iis Kristian menjelaskan bahwa petugas yang terbukti lalai telah diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira.
Perkembangan Terbaru Penanganan DPO
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melayangkan surat panggilan pertama kepada DPO tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kendala transportasi laut.
Oleh karena itu, penyidik telah menerbitkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada minggu depan. Proses hukum terhadap DPO ini terus berjalan sebagai komitmen Polda Sultra dalam menuntaskan kasus lama demi keadilan bagi korban dan keluarga.
Laporan: Redaksi



