Polda Sultra Tetapkan Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam

  • Share
Litao, Anggota DPRD Wakatobi yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan

Make Image responsive

Polda Sultra Tetapkan Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan anggota DPRD Wakatobi, Litao (LT), sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Litao dengan dua pelaku lainnya, La Ode Herman dan Rahmat La Dongi, dalam penganiayaan yang berujung pada tewasnya Wiranto (17).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 25 Oktober 2014, dalam acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan. Korban sempat bertahan hidup sehari, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk di dada serta luka robek di kepala dan jempol kaki.

Dua pelaku lainnya telah divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan sejak 2015. Sementara Litao memilih melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun setelah sekian lama menghilang, ia kembali muncul di Wakatobi untuk mengikuti Pemilu 2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 dari Partai Hanura.

Kehadiran Litao di panggung politik sempat menuai sorotan, terutama terkait keabsahan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat pencalonannya. Publik juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, sebelumnya menyebut bahwa saat mendaftar pada Pilkada 2024, status Litao hanya sebagai saksi. Ia menilai persoalan ini sengaja diviralkan untuk kepentingan tertentu.

Meski demikian, Polda Sultra tetap melanjutkan proses hukum. Berdasarkan Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, Litao resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat mangkir dari panggilan pada 9 September 2025, ia akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga:  Perkenalkan Inovasi "Curhat-Pi", Rutan Unaaha Tampil dengan Percaya Diri di Hadapan TPI

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Ia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani perkara secara prosedural dan profesional terhadap siapapun pelaku tindak pidana, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka.

Selain kasus Litao, Polda Sultra juga tengah menangani perkara lain yang melibatkan Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, berinisial M. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.***

Editor: Sukardi Muhtar

 

banner 120x600
  • Share