Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

  • Share
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK (tengah) didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.IK (kanan). Foto: Istimewa.

Make Image responsive
Make Image responsive

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,9 miliar.

Konferensi pers terkait penetapan tersangka digelar di Tribun Presisi Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK, MH didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.IK, Dirreskrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, dan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.

Kapolda Sultra menjelaskan, kasus ini bermula dari paket pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 dengan pagu Rp12,18 miliar. Pemenang lelang adalah CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar dan masa pekerjaan 60 hari kalender.

Namun, kapal yang dipasok ternyata merupakan Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara. “Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan yang mewajibkan barang baru, asli, dan bukan rekondisi,” tegas Kapolda.

Pembayaran proyek dilakukan pada 23 Juli 2020 sebesar Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal bekas, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diterima Idris, S.H. selaku pihak penghubung. Fakta ini menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran.

Hasil audit BPKP Perwakilan Sultra menyebut kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar (total lost) akibat pengadaan kapal tidak sesuai ketentuan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan kapal tersebut.

Baca Juga:  Ketua KONI Konawe Buka Turnamen Bola Mini Fajar Menyingsing Cup I, 36 Tim se-Sultra Siap Bersaing

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menegaskan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

“Penyidik masih terus mendalami, dan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!