
Polemik PAW DPRD Koltim: Calon Pengganti Masih Berproses Hukum, Publik Minta Jangan Terburu-buru
SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus mengemuka, Kamis (25/9/2025). Persoalan ini bermula setelah anggota DPRD Koltim dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) IV meninggal dunia. Namun, proses penetapan pengganti tidak berjalan mulus karena dua peraih suara terbanyak setelah almarhum juga tidak dapat melanjutkan.
Peraih suara kedua telah meninggal dunia, sementara pemilik suara ketiga, Husain, tengah berhadapan dengan proses hukum. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, meski saat ini yang bersangkutan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 8 Juli 2025, PN Kolaka menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Husain bersama 15 terdakwa lain.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Koltim, Anhar, mengaku telah menerima surat dari DPRD Koltim pada 2 Juli lalu yang berisi permintaan verifikasi syarat calon PAW. Namun, KPU menunda tindak lanjut lantaran adanya aduan masyarakat terkait status hukum calon pengganti.
“Atas aduan itu, kami akan melakukan klarifikasi, baik kepada calon bersangkutan, pimpinan PDIP, maupun instansi terkait. Setelahnya baru bisa kami simpulkan apakah ia memenuhi syarat sebagai PAW atau tidak,” jelas Anhar, dikutip dari Lenterasultra.com.
Dari internal partai, Jubir DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, menyebut sudah ada rekomendasi dari DPP PDIP terkait usulan PAW tersebut. “Sependek pengetahuan saya, usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (26/7/2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada KPU dan Bawaslu Koltim untuk berhati-hati. Hal itu diperkuat oleh Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata.
“Kasus seperti ini memang belum diatur dalam PKPU. Makanya kami keluarkan imbauan sebagai langkah pencegahan. Kewenangan tetap ada di KPU dan DPRD Koltim,” ujar Hary.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Sultra, Nengtias, maupun Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra juga ikut angkat suara. Koordinator AMPD, Ibrahim, meminta semua pihak tidak tergesa-gesa dalam proses PAW.
“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum. Kalau dipaksakan, kinerja DPRD bisa terganggu,” ujarnya.
Ibrahim juga mengingatkan agar Gubernur Sultra tidak terburu-buru menandatangani SK PAW. “Kami juga mendesak PDIP di semua tingkatan untuk konsisten menolak kader yang masih bermasalah hukum. PDIP adalah partai wong cilik, partai yang tegas terhadap kader bermasalah. Jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, polemik PAW di tubuh DPRD Koltim masih menunggu kejelasan dari KPU, DPRD, serta keputusan hukum tetap atas kasus yang menjerat calon pengganti.
Laporan: Sukardi Muhtar