Satgas Gakum Tertibkan Perusahaan Diduga Garap Hutan di Kolaka, PT Toshida hingga Perusda AUK Masuk Radar

  • Share
Ketgam Satgas PKH saat memasang plang di PT Toshida. Foto: Istimewa 

Make Image responsive

Satgas Gakum Tertibkan Perusahaan Diduga Garap Hutan di Kolaka, PT Toshida hingga Perusda AUK Masuk Radar

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) bersama tim gabungan kementerian dan lembaga turun tangan menertibkan aktivitas perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Tiga perusahaan kini masuk dalam bidikan, yakni PT Toshida, Perusda Aneka Usaha Kolaka (AUK), dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG).

Aksi tegas tersebut ditandai dengan pemasangan plang peringatan serta proses verifikasi lapangan di lokasi aktivitas perusahaan. Langkah ini menyusul adanya indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi.

Tim gabungan terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, serta instansi teknis terkait, yang seluruhnya mendapat mandat langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Sanksi pasti ada. Itu kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang dan melakukan verifikasi teknis,” ujar Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, Kamis (26/9/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas di kawasan hutan berstatus lindung. Namun, Romadhon menegaskan operasi ini tidak hanya menyasar tambang, melainkan semua bentuk pelanggaran di kawasan hutan.

“Banyak yang salah persepsi. Fokus kami bukan semata-mata aktivitas tambang, tapi memastikan kawasan hutan tertib sesuai aturan,” tegasnya.

Untuk sementara, proses verifikasi masih berlangsung. Keputusan penindakan lebih lanjut akan menunggu instruksi resmi yang dikeluarkan melalui surat perintah dari pusat.***

Laporan: Redaksi

Baca Juga:  FKPMI Sultra Desak PLTU Moramo Utara Kurangi Ketergantungan Batu Bara, Dorong Transisi ke Energi Bersih
banner 120x600
  • Share