Satgas Halilintar Didesak Usut PT Ifishdeco, Dugaan Kejahatan Kehutanan Hingga Muat Ore Digaris Pantai Terbongkar

  • Share
Ilustrasi Pertambangan Nikel. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Satgas Halilintar Didesak Usut PT Ifishdeco, Dugaan Kejahatan Kehutanan Hingga Muat Ore Digaris Pantai Terbongkar

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Perusahaan tambang PT Ifishdeco kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sorotan itu datang dari Iksan, Direktur Sultra Mining Watch (SMW).

Iksan pun mendesak Satuan Tugas (Satgas) Halilintar segera turun tangan menindak dugaan kejahatan kehutanan yang melibatkan PT Ifishdeco di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Iksan, sejak 2012, perusahaan tambang tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muat ore nikel di garis pantai Desa Wadonggo dengan dalih menggunakan pelabuhan rakyat.

Padahal, aktivitas itu dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Aturan jelas menyebutkan, setiap penggunaan garis pantai untuk sandar kapal dan bongkar muat barang di luar pelabuhan, terminal khusus, atau terminal untuk kepentingan sendiri harus memiliki izin resmi,” tegas Iksan, Selasa (9/9/2025).

Tak berhenti di situ, PT Ifishdeco juga diduga melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Jika dugaan ini benar, maka jelas ada pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan,” ujar mantan Ketua Leppami Cabang Kendari.

Direktur SMW ini juga meminta Satgas Halilintar segera membuka penyelidikan terhadap seluruh aktivitas perusahaan tersebut, demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

“Kami mendesak Satgas Halilintar untuk bertindak cepat dan tegas, agar dugaan pelanggaran hukum ini tidak terus berlarut,”pungkasnya.

Untuk diketahui masalah lain PT Ifishdeco juga pernah diungkap oleh Komisi III DPRD Provinsi Sultra beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pemda Buton Utara Ekspor Perdana Kopra Putih ke Negeri China

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Hj. Sulaeha Sanusi, saat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diklaim sebagai area pembangunan smelter PT Ifishdeco di Konawe Selatan pada Rabu (2/7/2025).

Dalam sidak itu, Komisi III DPRD Sultra tidak menemukan adanya fasilitas peleburan nikel yang dijanjikan. Namun, yang ada hanya area tambang dengan lubang menganga, alat berat yang berkarat, dan minimnya aktivitas konstruksi.

“Pihak perusahaan mengklaim telah menggelontorkan dana hingga Rp300 miliar untuk pembangunan smelter, termasuk untuk program CSR dan reklamasi. Tapi fakta di lapangan tidak mencerminkan itu sama sekali,” kata Sulaeha pada Jumat (4/7/2025) lalu.

Sulaeha menduga keras bahwa proyek smelter ini hanya menjadi kedok licik untuk mendapatkan izin ekspor ore nikel mentah, tanpa ada komitmen nyata terhadap proses hilirisasi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

“Jangan sampai ini hanya menjadi modus licik untuk mengeruk sumber daya alam tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat lokal,”katanya ***

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share