
Tambang PT Cahaya Sultra Indonesia Diduga Ilegal, Rusak Mangrove dan Reklamasi Laut di Konsel
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Aktivitas tambang galian C milik PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga kuat beroperasi tanpa izin sejak 2024. Lebih parah lagi, aktivitas perusahaan tersebut disebut merusak hutan mangrove di pesisir Kolono serta melakukan reklamasi laut tanpa dasar hukum.
Hal ini diungkapkan Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra. Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menegaskan bahwa PT CSI tetap menjalankan aktivitas produksi meski tidak mengantongi dokumen perizinan sebagaimana diatur undang-undang.
“Sejak 2024 perusahaan ini sudah beroperasi, padahal kami menduga segala bentuk perizinannya bermasalah. Mulai dari Amdal hingga izin lingkungan diduga belum mereka miliki,” tegas Enggi.
Tak hanya persoalan izin, PT CSI juga dituding telah membabat habis kawasan mangrove di pesisir Kolono serta melakukan penimbunan laut tanpa izin resmi.
“Pertama, PT CSI beroperasi tanpa izin alias ilegal. Kedua, mereka merusak hutan mangrove. Ketiga, melakukan reklamasi laut tanpa dasar hukum. Aktivitas ini jelas melawan hukum dan merusak lingkungan,” ungkapnya.
Enggi menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah masuk kategori extra ordinary crime karena merusak ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital bagi lingkungan.
Lebih ironis, dugaan pelanggaran yang berlangsung lebih dari setahun itu dinilai luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara, khususnya Polda Sultra.
“Oleh karena itu, JATI Sultra berencana membawa persoalan ini langsung ke Mabes Polri. Kami sudah kumpulkan berbagai data hasil investigasi. Pekan depan, laporan resmi akan kami masukkan,” pungkas Enggi.
Laporan: Redaksi