Terbukti Korupsi Anggaran Makan Minum, Eks Sekda Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

  • Share
Ketgam: Eks Sekda Kendari, Nahwa Umar, usai menjalani sidang putusan di PN Kendari, Selasa (23/9/2025).

Make Image responsive

Terbukti Korupsi Anggaran Makan Minum, Eks Sekda Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, terkait perkara korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025).

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Arya saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nahwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta telah dititipkan ke Kejaksaan saat proses persidangan, sehingga masih tersisa Rp100 juta yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta benda milik Nahwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman.

Usai sidang, Nahwa keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kendari. Ia tampak ditemani anaknya yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala. Keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

“Nanti kalau saya sudah bebas,” singkat Nahwa.

Kasus Berawal dari Anggaran Setda 2020

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari tahun anggaran 2020.

Baca Juga:  Pimpin Rapat Anggota Tahunan, Begini Harapan Kepala Rutan Unaaha

Penyidik Kejari Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025), yaitu:

Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) – ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari, mantan Bendahara Pengeluaran Setda tahun 2020.

Muchlis (39) – ASN, Pembantu Bendahara Bagian Umum Setda tahun 2020.

Hj. Nahwa Umar (62) – Sekda Kota Kendari tahun 2020 sekaligus pengguna anggaran.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga surat penetapan (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari tertanggal 16 April 2025.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap eks pejabat tinggi Kota Kendari tersebut menandai babak baru pemberantasan korupsi di daerah.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share