

Terseret Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar, Penyidik Kejari Konawe Tangkap Mantan Bendahara Inspektorat Konkep
SUARASULTRA.COM | KONKEP – Setelah menahan mantan Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), giliran mantan bendahara inspektorat berinisial MA dijemput oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025), hanya dua hari setelah rekannya lebih dulu ditahan. Sebelumnya, tersangka MA sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan sakit.
Proses penjemputan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH bersama timnya. Sejak Kamis, mereka bergerak ke Langara, ibu kota Konkep, untuk membawa tersangka. MA kemudian dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal feri dan tiba di Kendari pada Jumat siang.
Setibanya di Kendari, MA langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejati Sultra. Ia dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan administrasi, sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, S.H., melalui Kasi Pidsus Aswar, SH MH mengungkapkan bahwa MA bersama M (mantan Kepala Inspektorat Konkep) diduga kuat menyalahgunakan anggaran demi kepentingan pribadi.
“Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 sebesar Rp1.035.549.000, serta honorarium kegiatan senilai Rp194.000.000. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar,” jelas Aswar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: Sukardi Muhtar

















