Ajudan Gubernur Sultra Diduga Halangi dan Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis Metro TV, IJTI Angkat Suara

  • Share
Logo IJTI

Make Image responsive

Ajudan Gubernur Sultra Diduga Halangi dan Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis Metro TV, IJTI Angkat Suara

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terhadap seorang jurnalis Metro TV.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, saat jurnalis Metro TV Fadli berusaha meminta klarifikasi kepada Gubernur terkait pelantikan mantan narapidana korupsi, Aswad Mukmin, sebagai kepala seksi di Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra.


Kronologi Penghalangan Wawancara

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, jurnalis dari berbagai media termasuk SCTV Kendari, Liputan6.com, Indosultra.com, dan Nawalamedia, saat itu tengah meliput acara penyerahan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 800 ribu pelaku UMKM yang diikuti secara virtual.

Usai kegiatan, para jurnalis bersiap melakukan doorstop interview di depan pintu keluar aula. Gubernur Sultra sempat melayani beberapa pertanyaan seputar program KUR dengan santai. Namun, suasana berubah tegang ketika Fadli mengajukan pertanyaan sensitif mengenai pelantikan pejabat eselon IV yang berstatus mantan terpidana korupsi.

“Awalnya Gubernur terlihat santai, bahkan sempat tersenyum dan tampak ingin menjawab. Tapi tiba-tiba dua ajudan datang dan mendorong saya menjauh. Lalu, satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam juga ikut melarang kami melanjutkan wawancara,” ungkap Fadli, menceritakan kejadian tersebut.

Ia menambahkan, ketika mencoba kembali mendekat untuk merekam pernyataan, salah satu ajudan bahkan memukul ponsel yang digunakan untuk merekam wawancara.
“Saya sempat bertanya, kenapa dihalangi, tapi ajudan itu hanya menjawab, ‘sudah cukup’. Saat itu Gubernur langsung meninggalkan lokasi dan membiarkan ajudannya bertindak,” jelas Fadli.

Baca Juga:  KPK Periksa Bupati Konut Sekitar 4 Jam

Insiden tersebut disaksikan sejumlah wartawan lain yang berada di lokasi dan menilai tindakan ajudan itu sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik.

Sikap Keras IJTI Sultra

Ketua IJTI Sultra menilai tindakan ajudan Gubernur sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Dalam pernyataan sikap resminya, IJTI Sultra menyampaikan lima poin tegas:

  1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, yang dilakukan ajudan Gubernur Sultra terhadap jurnalis Metro TV.
  2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari Gubernur Andi Sumangerukka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tim ajudannya.
  3. Mendesak evaluasi terhadap etika dan perilaku ajudan publik agar menghormati kerja jurnalistik.
  4. Mengimbau seluruh pejabat publik untuk memandang jurnalis sebagai mitra penyampai informasi, bukan sebagai ancaman.
  5. Mengajak seluruh organisasi pers dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar ada tindak lanjut hukum dan etika yang jelas.

IJTI Sultra juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap profesional, tidak gentar menghadapi intimidasi, serta melaporkan setiap bentuk kekerasan atau upaya penghalangan kerja jurnalistik kepada organisasi profesi dan aparat penegak hukum

Laporan: Redaksi 

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!