
Ampuh Sultra Desak Kejagung Usut Dugaan Penyerobotan Kawasan Hutan di Buteng, Soroti Keterlibatan Bupati Mubar
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang disebut mencapai luas sekitar 200 hektare.
Aksi tersebut diduga melibatkan dua perusahaan tambang nikel, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo).
Isu ini disuarakan Ampuh Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (15/10/2025). Dalam aksinya, massa mendesak Kejagung untuk turun tangan mengusut kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam aktivitas ilegal itu.
Ampuh Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat Daerah
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka kantongi, Bupati Muna Barat (Mubar) berinisial DW tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di PT AMI dan PT Amindo dalam kurun waktu 2020–2025.
Namun, pada tahun 2024, kedua perusahaan tersebut melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang hasilnya menghapus nama DW dari daftar direksi.
“Di awal susunan direksi, DW menjabat sebagai direktur di dua perusahaan itu sejak 2020 hingga 2025. Tapi pada tahun 2024, namanya dihapus karena tengah mengikuti kontestasi politik Pilkada Muna Barat,” ungkap Hendro dalam orasinya di depan Kejagung, Rabu (15/10/2025).
Menurut Ampuh Sultra, dugaan penyerobotan kawasan hutan oleh dua perusahaan tambang tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2023, bertepatan dengan masa ketika DW masih aktif sebagai direktur.
“Data yang kami miliki menunjukkan dugaan kuat bahwa DW terlibat aktif dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas itu. Karena itu, kami meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hendro.
Diduga Ada “Backing” Kuat di Balik Perusahaan Tambang
Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa PT AMI dan PT Amindo diduga memiliki “backing kuat” sehingga aktivitas mereka terkesan kebal hukum. Namun, ia menegaskan bahwa Ampuh Sultra tetap percaya Kejaksaan Agung mampu menembus pengaruh tersebut dan menegakkan hukum secara adil.
“Kami tahu kedua perusahaan itu punya dukungan besar, bahkan ada nama PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) sebagai salah satu pemegang saham. Tapi kami percaya Kejagung akan lebih kuat dari ‘backingan’ mereka,” ujar Hendro.
Ampuh Sultra memastikan akan terus mengawal kasus dugaan keterlibatan DW dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Hari ini baru langkah awal. Minggu depan kami akan kembali turun melakukan tekanan. Kasus dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat DW dalam aktivitas tambang PT AMI dan PT Amindo harus dituntaskan,” pungkas Hendro Nilopo.
Pihak Terkait Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Muna Barat DW belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan atas tudingan yang disampaikan oleh Ampuh Sultra.
Laporan: Redaksi