Ampuh Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan UMKM di BI Sultra

  • Share
Kantor BI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Ampuh Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan UMKM di BI Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI –   Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap modus dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra tahun 2022.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kelompok pelaku UMKM di Sultra yang sebelumnya dijanjikan bantuan, tetapi tidak pernah menerima apa pun. Bantuan tersebut justru diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hendro kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

Menurut Hendro, kasus ini bermula ketika Kantor Perwakilan BI Sultra melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM di sejumlah kabupaten/kota di Sultra. Para pelaku usaha diminta mengajukan proposal bantuan serta melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.

Proses berlanjut dengan survei lapangan oleh pihak BI Sultra. Salah satu calon penerima bantuan asal Kabupaten Bombana mengaku harus menempuh perjalanan berulang kali ke Kendari untuk mengurus berkas dengan biaya pribadi yang tidak sedikit.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, para pelaku UMKM diarahkan datang ke Kantor Perwakilan BI Sultra guna menandatangani surat pernyataan dan kuitansi pencairan dana yang nilainya sudah tercantum di atas materai Rp10.000. Namun, setelah penandatanganan, dana bantuan tersebut tidak pernah diterima oleh para pelaku UMKM.

“Ini jelas ada indikasi niat jahat (mens rea). Seharusnya kuitansi ditandatangani setelah dana diterima, bukan sebelumnya. Namun pihak BI justru meminta penerima menandatangani lebih dulu, sementara uangnya belum diberikan,” ungkap Hendro, yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.

Baca Juga:  Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah, Nilainya Berbeda Tahun Lalu

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, para pelaku UMKM bukan hanya gagal menerima bantuan, tetapi juga mengalami kerugian materiil dan immateriil. Mereka menanggung biaya pengurusan berkas, ongkos perjalanan, hingga kehilangan waktu dalam proses yang berakhir tanpa hasil.

Ampuh Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra beserta pihak-pihak terkait lainnya guna mengungkap dugaan korupsi atau penggelapan dana bantuan fiktif UMKM tahun 2022.

“Berdasarkan kajian kami, diduga kuat dana bantuan tersebut sudah dicairkan, tetapi tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, yakni para pelaku UMKM penerima bantuan,” tegas Hendro.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Bank Indonesia Sultra dan Kejati Sultra, untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!