Baru 3 Hari Dilantik Jadi PPPK, Pria di Konawe Ditangkap Polisi karena KDRT

  • Share

Make Image responsive

Baru 3 Hari Dilantik Jadi PPPK, Pria di Konawe Ditangkap Polisi karena KDRT

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang pria berinisial HA (41), warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang baru tiga hari dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Insiden berawal ketika pelaku meminta istrinya menghubungi keluarga untuk meminjam uang.

“Pelaku menyuruh istrinya meminjam uang kepada keluarganya. Tak lama kemudian, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh, lalu menyuruh korban masuk ke kamar,” ungkap AKP Taufik, Jum’at 3 Oktober 2025.

Korban yang menolak masuk ke kamar kembali mendapat pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka bengkak. Korban akhirnya berlari ke dalam kamar, namun pelaku menyusul dan hendak melanjutkan aksinya. Beruntung, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh anak mereka yang berada di lokasi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami nyeri pada kepala dan pipi.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, pelaku HA resmi ditahan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Taufik.

Kini, HA harus mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Redaksi

Baca Juga:  Hadiri Haul Ke-27 Riyadul Jannah, PJ Bupati Konawe Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Agama
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!