Berkas Rampung, Kejari Konawe Segera Limpahkan Kasus Korupsi Inspektorat Konkep ke Pengadilan

  • Share
Kasi Pidsus, Aswar, SH, MH

Make Image responsive

Berkas Rampung, Kejari Konawe Segera Limpahkan Kasus Korupsi Inspektorat Konkep ke Pengadilan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mengebut proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,23 miliar. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir perampungan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara direncanakan dilakukan pada bulan November 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kendari.

“Berkas perkara Inspektorat Konkep saat ini sedang dirampungkan, dan insyaallah bulan depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Aswar, Kamis (16/10/2025).

Menurut Aswar, kedua tersangka dalam kasus ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II Kendari.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka yakni:

M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023–April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

MA, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Usai diperiksa dan dinyatakan sehat, tersangka M langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha.

Sementara itu, tersangka MA sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, tim Pidsus Kejari Konawe akhirnya melakukan penjemputan paksa pada Jumat (5/9/2025), dua hari setelah penahanan rekannya dilakukan.

Baca Juga:  Coffee Morning, Sentra Gakkumdu Konawe Bersama KIPP Sultra Bahas Masalah Pelanggaran Pemilu

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep TA 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah kegiatan fiktif yang tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000 yang seharusnya dibayarkan kepada pihak berhak namun tidak diberikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1.233.557.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!