

Bisnis Solar Ilegal di Bondoala Makan Korban, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala, Polresta Kendari kembali menjadi sorotan. Aktivitas ini bahkan telah menelan korban luka-luka.
Seorang pekerja tambang dilaporkan mengalami kecelakaan akibat jalan licin karena tumpahan solar dari mobil pick up bermuatan jeriken. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka pada tangan dan sepeda motornya rusak.
Mobil dengan nomor polisi DT 8961 BA disebut-sebut digunakan untuk memuat solar ilegal dari salah satu perusahaan di kawasan jetty Morosi. Bahan bakar kemudian diangkut menggunakan jeriken setiap hari.
Salah seorang warga setempat, Tendriyan Salah, yang sempat merekam aktivitas ilegal ini, mengaku sudah lama melihat praktek tersebut. Dia menilai aktivitas itu dibiarkan tanpa ada penindakan serius dari aparat kepolisian.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Kalau aparat tidak segera bertindak, ini bisa dianggap pembiaran. Ini menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus pelanggaran hukum negara,” tegas Tendriyan, Jumat (3/10/2025).
Tendriyan juga menambahkan, pengangkutan solar ilegal sering membuat jalanan licin akibat tumpahan, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan. Tendriyan mendesak aparat menutup praktik ini dan menindak tegas pelakunya.
Nama seorang perempuan bernama Ibu Irma turut disebut sebagai pemilik solar maupun kendaraan pengangkut. Namun hingga kini, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas aktivitas tersebut.
Tendriyan mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran distribusi BBM dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Polisi tidak boleh menunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bondoala Aiptu Hendra ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kecelakaan pekerja tambang tersebut.
“Belum ada laporan. Korban kecelakaan juga belum melapor,” kata Hendra. Namun ia memastikan akan melakukan koordinasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Kapolsek Bondoala Iptu Heder Payapo, saat dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp oleh media ini, tidak memberikan jawaban.
Sebagai catatan, praktik pengangkutan solar ilegal di wilayah ini bukan hal baru. Pada Selasa (17/12/2024) lalu, sebuah mobil pick up bermuatan solar terbakar di Desa Laosu Jaya, Kecamatan Bondoala. Akibat kejadian itu, ratusan liter solar dan kendaraan pengangkut hangus dilalap api.
Informasi yang beredar menyebutkan, mobil tersebut juga milik Irma, penampung solar asal Lalonggasumeeto. Solar didapatkan dari truk-truk yang ‘kencing’ BBM, kemudian dijual kepada kontraktor mining di Sulawesi Tenggara.
Warga menduga, bisnis ilegal ini berjalan lancar karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk menghentikan praktik yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. ***
Editor: Sukardi Muhtar

















