BPJN Sultra Tegur Keras CV Fadel Jaya Mandiri: Gunakan Dump Truck ODOL di Jalan Nasional Tanpa Izin

  • Share
Ketgam: Surat teguran dari BPJN Sultra kepada CV Fadel Jaya Mandiri dan dokumentasi aktivitas kendaraan proyek di lapangan.

Make Image responsive

BPJN Sultra Tegur Keras CV Fadel Jaya Mandiri: Gunakan Dump Truck ODOL di Jalan Nasional Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Bina Marga, menegur keras CV Fadel Jaya Mandiri.

Kontraktor tersebut disorot karena diduga menggunakan dump truck Over Dimension and Over Load (ODOL) untuk mengangkut material batu gamping di ruas jalan nasional tanpa izin resmi.

Dalam surat resmi yang diterima Redaksi SuaraSultra.com, BPJN menyebut bahwa armada proyek milik CV Fadel Jaya Mandiri memuat material dengan kapasitas berlebih untuk kebutuhan pengerjaan proyek lanjutan Bypass Rumbia.

Aktivitas pengangkutan material tersebut dilakukan melalui ruas Jalan Nasional (012) Bambaea–Kasipute dan ruas Jalan Nasional (013) Simpang Kasipute–Batas Konsel–Bombana, tepatnya di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

BPJN menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan jalan nasional yang berada dalam pengawasan dan tanggung jawab Balai, sehingga penggunaan jalan untuk kepentingan proyek konstruksi wajib memiliki izin atau dispensasi resmi.

“Pengoperasian kendaraan berat dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Hal ini dapat menurunkan kualitas dan umur layanan jalan nasional,” demikian isi surat teguran BPJN Sultra yang ditandatangani pejabat berwenang.

Dasar Hukum dan Teguran Resmi BPJN

BPJN mengingatkan CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menyesuaikan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan, Pasal 12, yang melarang setiap aktivitas yang mengganggu fungsi ruang jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang perizinan dan rekomendasi penggunaan jalan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Dalam surat itu, BPJN juga mencatat dua poin penting hasil temuan di lapangan:

Baca Juga:  Timsus Polres Konawe Amankan Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Terdapat kendaraan ODOL yang digunakan untuk mengangkut batu gunung di ruas jalan nasional.

CV Fadel Jaya Mandiri belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan dari BPJN Sultra.

Instruksi Tegas BPJN kepada CV Fadel Jaya Mandiri

BPJN meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan seluruh aktivitas dump truck roda 10 (kapasitas jumbo) di ruas jalan nasional karena berpotensi merusak struktur dan lapisan perkerasan jalan.

Selain itu, perusahaan diminta mengganti armada angkutan dengan dump truck roda 6, dengan beban maksimal 8,16 ton sesuai dengan ketentuan beban jalan nasional.

Dugaan Pelanggaran Lain

Selain persoalan penggunaan jalan nasional tanpa izin, CV Fadel Jaya Mandiri juga disorot karena diduga menggunakan material galian C dari lokasi tanpa izin untuk proyek yang sama. Dugaan ini masih dalam tahap penelusuran dan menunggu klarifikasi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi, sementara media masih berupaya mengonfirmasi CV Fadel Jaya Mandiri serta pihak-pihak terkait lainnya.***

Editor: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!