BPK Temukan PT Bumi Dua Mineral Buka Kawasan Hutan Tanpa Izin di Kolaka Utara

  • Share
Ilustrasi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Dok: Suara Sultra

Make Image responsive

BPK Temukan PT Bumi Dua Mineral Buka Kawasan Hutan Tanpa Izin di Kolaka Utara

SUARASULTRA.COM | KOLUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Salah satu perusahaan tambang, PT Bumi Dua Mineral (BDM), diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, tentang Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan.

Dalam laporan tersebut, tim auditor negara mengungkap bahwa PT BDM melakukan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 9,02 hektare. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain beroperasi tanpa PPKH, BPK juga mencatat sejumlah kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi oleh perusahaan, termasuk tidak menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan dana pasca tambang, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), struktur kepemilikan PT Bumi Dua Mineral tercatat atas nama H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Dua Mineral belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK RI tersebut.

Laporan: Redaksi

Baca Juga:  Al Gishan Cup Resmi Dibuka, 17 Klub Siap Adu Skil di Lapangan Kapita Wulumohitu Tuoy
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!