Diduga Abaikan Kewajiban Lingkungan, PT Pandu Urane Perkasa Belum Kantongi Jamrek Pascatambang

  • Share
Ilustrasi Pertambangan Nikel

Make Image responsive

Diduga Abaikan Kewajiban Lingkungan, PT Pandu Urane Perkasa Belum Kantongi Jamrek Pascatambang

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Perusahaan tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, diduga kuat belum memenuhi sejumlah kewajiban penting dalam kegiatan pertambangan.

Salah satunya, perusahaan tersebut disebut belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, seperti dikutip dari InMedias.id, Jumat (17/10/2025).

“PT PUP belum melaksanakan kewajibannya selama beroperasi di Konsel. Bahkan hingga kini perusahaan itu juga belum memiliki izin PPKH,” ungkap Ikzan.

Tak hanya itu, lanjutnya, PT PUP juga diduga belum menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Ikzan, jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan pasca kegiatan tambang. Program tersebut bertujuan untuk memulihkan, merehabilitasi, dan menata kembali kawasan yang terdampak aktivitas penambangan agar bisa kembali berfungsi secara ekologis maupun sosial.

“Pelaksanaan jamrek dan pascatambang itu wajib. Tujuannya agar keanekaragaman hayati dapat pulih, mencegah erosi, menghindari pencemaran, serta mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan sosial dan ekonomi di masa depan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Jika perusahaan lalai dalam kewajiban ini, maka dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” tegasnya.

Untuk itu, Ikzan mendesak tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tengah berada di Sultra agar turut memeriksa PT PUP atas dugaan kelalaian tersebut.

Baca Juga:  KPP BEA Cukai: OSS dan VDNI Masih Dominasi Ekspor di Sultra

“Kami minta Kejagung memeriksa Direktur maupun pemilik PT PUP, termasuk saudara Idham Azis, karena telah mengabaikan kewajiban mereka terhadap lingkungan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT PUP sempat menjadi perbincangan publik lantaran dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, tercantum nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PUP belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran maupun keberadaan nama eks Kapolri tersebut di struktur perusahaan.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!