Diduga Langgar Aturan Pengangkutan, PT ST Nickel Resources Disorot di RDP DPRD Sultra

  • Share
Diduga Langgar Aturan Pengangkutan, PT ST Nickel Resources Disorot di RDP DPRD Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Langgar Aturan Pengangkutan, PT ST Nickel Resources Disorot di RDP DPRD Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ST Nickel Resources akhirnya berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/10/2025).

Dalam forum yang digelar oleh Komisi III DPRD Sultra tersebut, Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) mendesak pemerintah dan instansi teknis terkait untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga seluruh perizinan dan tata kelola tambang dinyatakan sesuai aturan.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Presidium KOMANDO, Sulkarnain, di hadapan para perwakilan instansi teknis yang turut hadir dalam rapat.

“Pelanggarannya jelas. Mereka sendiri mengakui bahwa kegiatan hauling dilakukan bukan oleh perusahaan pemegang izin IUJP. Artinya, secara hukum mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengangkutan,” tegas Sulkarnain.

Ia juga membeberkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ST Nickel Resources, mulai dari dokumentasi lapangan, data hasil penimbangan di jety PT TAS yang diduga melebihi kapasitas, hingga dokumen perizinan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kalau anda tanya bukti, ini terang benderang. Mereka sudah mengakui pelanggarannya,” sambungnya sambil memperlihatkan berkas dokumen pendukung.

Sulkarnain menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan seluruh alat bukti tersebut kepada dinas teknis untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Sementara itu, perwakilan Inspektur Tambang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap izin pengangkutan dalam setiap aktivitas pertambangan.

“Perusahaan boleh melakukan pengangkutan sendiri, tetapi izin pengangkutannya harus ada. Jika tidak, maka wajib menggunakan pihak ketiga yang berizin,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra yang mengingatkan agar seluruh kegiatan pengangkutan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga:  Dua Aleg Partai Gerindra Konawe Pilih Bertarung di Tingkat Provinsi Pada Pemilu 2024

“Kalau kegiatan mau dilanjutkan, dokumentasikan setiap angkutan sesuai hasil timbangan dan kirimkan datanya ke kami, termasuk kepada rekan-rekan aspirator,” jelasnya.

Menanggapi seluruh pandangan dan bukti yang disampaikan, Komisi III DPRD Sultra menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan langsung ke lapangan.

“Kesimpulan rapat kali ini, DPRD bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tegas pimpinan rapat sebelum menutup RDP.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share