Diduga Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Indonusa Arta Mulya Dilaporkan ke Kejagung RI

  • Share

Make Image responsive

Diduga Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Indonusa Arta Mulya Dilaporkan ke Kejagung RI

SUARASULTRA.COM | JAKARTA — Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (16/10/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Kejagung agar segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin pertambangan lintas koridor dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, dalam orasinya menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, termasuk di area lintas koridor yang seharusnya hanya digunakan sebagai jalur hauling perusahaan.

“Kami menilai adanya indikasi kuat praktik permainan izin yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih,” tegas Nabil Dean di sela-sela aksi.

Lebih lanjut, PERSAMA Sultra-Jakarta mendesak Kejagung RI untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga memberikan izin atau membiarkan aktivitas tambang tanpa dasar hukum itu terus berlangsung.

Dalam orasinya, massa aksi juga menyoroti pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba); dan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga:  Baru Bebas, Residivis Kasus Pencurian di Kendari Ditangkap Lagi

Nabil menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum, apalagi jika telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkas Nabil Dean.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!