
Dipecat Karena Ikut Tes CPNS, Enam Mantan Karyawan RS Santa Anna Gugat ke Pengadilan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Enam mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari resmi melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, setelah dipecat secara sepihak lantaran mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Keenam penggugat tersebut masing-masing adalah Kadek Ayu Julianti, Lusiana Margaretha, Yuyun Patulak, Vini Viveronica Futwembun, Sri Ramla, dan Lidia Natalia Pailang. Gugatan mereka didaftarkan secara terpisah ke PN Kendari pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Salah satu penggugat, Lusiana Margaretha, mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami di-PHK tanpa prosedur yang benar. Padahal kami hanya mengikuti tes CPNS, bukan mengundurkan diri. Kami tetap ingin memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja,” ungkap Lusiana kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Lusiana juga mengungkapkan bahwa selama bekerja di RS Santa Anna, mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari. Setelah pemutusan hubungan kerja, pihak manajemen rumah sakit disebut enggan membayar pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Padahal, baik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran pesangon yang lebih layak. Namun, pihak rumah sakit tetap bersikeras hanya akan membayar sekitar 50 persen dari nilai rekomendasi tersebut.
“Mereka hanya mau membayar setengah dari rekomendasi Disnaker. Itu tidak adil dan jelas bertentangan dengan undang-undang. Karena itu kami lanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.
Mewakili rekan-rekannya, Lusiana berharap melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perjuangan mereka dapat membuahkan hasil dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang dirugikan.***
Editor: Redaksi