
Dua Direksi BPD Sultra Diduga Rangkap Jabatan di BUMN, Pengamat: Langgar UU dan Prinsip Tata Kelola yang Baik
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dua pejabat tinggi di tubuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merangkap jabatan di sejumlah bank pelat merah. Dugaan ini memunculkan sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang beredar menyebut, Direktur Utama BPD Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, juga menjabat sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku Bank Mandiri. Sementara itu, Direktur Pemasaran BPD Sultra, Ronal Sihaan, dikabarkan masih aktif sebagai Vice President Pengembangan Human Capital Bank BRI.
Dugaan rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sejumlah ketentuan lain terkait tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengamat ekonomi keuangan daerah dan negara, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., menilai kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).
“Pejabat atau pegawai BUMN tidak dibenarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa penugasan khusus. Rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Nizar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, praktik tersebut menabrak sejumlah Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, larangan penyalahgunaan kewenangan, dan kepentingan umum.
Nizar juga mengingatkan bahwa ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan status hukum BPD Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT). Dalam Pasal 8 Perda itu disebutkan, direksi tidak diperkenankan merangkap jabatan di institusi lain.
“Diskresi seperti ini dapat menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu. Hal tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang, sebab menyangkut pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal pemerintah provinsi di BPD,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Nizar menilai bahwa praktik rangkap jabatan tersebut turut berdampak pada menurunnya kinerja perbankan daerah serta berkurangnya tingkat kepercayaan publik terhadap BPD Sultra.
“Azas kemanfaatan dari jabatan ganda ini tidak tercapai. Justru berdampak pada menurunnya penerimaan dividen yang seharusnya disetorkan BPD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BPD Sultra maupun kedua pejabat yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Laporan: Redaksi