Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Swalayan MGM Kendari Terungkap di DPRD: Gaji di Bawah UMK, Tanpa BPJS, hingga Pemecatan Sepihak

  • Share
Ketgam: Suasana RDP di DPRD Kota Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Swalayan MGM Kendari Terungkap di DPRD: Gaji di Bawah UMK, Tanpa BPJS, hingga Pemecatan Sepihak

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di Swalayan MGM Kendari akhirnya sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana pada Senin (27/10/2025) untuk membahas persoalan yang mencuat setelah sejumlah mantan karyawan mengaku digaji di bawah upah minimum dan tidak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari, pihak manajemen Swalayan MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan yang menjadi korban dugaan pelanggaran.

Karyawan Akui Gaji Rendah dan Tanpa Kontrak

Salah satu mantan karyawan, Niken, mengaku telah bekerja selama 1 tahun 7 bulan di Swalayan MGM dengan gaji awal Rp1,8 juta dan naik menjadi Rp2,2 juta setelah setahun bekerja.

Namun selama itu, ia tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun menerima fasilitas BPJS.

“Tidak ada BPJS. Kalau kita tanya soal itu malah dimarahi. Katanya belum saatnya, padahal saya sudah setahun kerja,” ungkap Niken dalam RDP.

Hal senada disampaikan Ninda, mantan karyawan lainnya. Ia bahkan dipecat tanpa alasan jelas setelah melapor tidak bisa masuk kerja karena urusan keluarga di Bombana.

“Saya diminta tanda tangan surat pengunduran diri, padahal saya tidak pernah berniat berhenti. Rasanya seperti dipaksa keluar,” ujarnya.

Manajemen Akui Belum Penuhi Kewajiban

Menanggapi hal itu, Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub, mengakui adanya karyawan yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan belum terdaftar dalam BPJS.

Baca Juga:  KADIN Berkolaborasi Dengan Perum BULOG Sultra Kembangkan Rumah Pangan Kita

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena tingginya keluar-masuk karyawan (turnover).

“Beberapa karyawan masih coba-coba kerja, keluar masuk. Jadi biasanya BPJS diberikan setelah setahun bekerja,” ujarnya.

Terkait tudingan pemaksaan tanda tangan surat pengunduran diri, Marshalub membantah keras.

“Kalau memang tidak setuju, jangan tanda tangan. Itu kan pilihan mereka,” tegasnya.

Serikat Buruh: Pelanggaran Serius, Ada Unsur Pidana

Sementara itu, Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto, menilai pelanggaran yang dilakukan manajemen MGM sangat serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dipidana hingga 8 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar.

Selain itu, pembayaran upah di bawah UMK juga melanggar Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.1.1/488 Tahun 2024 yang menetapkan UMK Kota Kendari sebesar Rp3.314.000.

“Mereka baru mendaftarkan BPJS setelah laporan masuk ke Disnaker dan DPRD. Artinya MGM baru sadar hukum setelah ditegur,” tegas Siswanto.

DPRD Ultimatum: Jika Tak Ada Progres, Kasus Dilanjutkan ke Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan sebagai langkah awal nonlitigasi.

Namun, bila tidak ada perkembangan berarti, DPRD siap mendorong penegakan hukum (litigasi).

“Kalau Disnaker tidak mampu menyelesaikan, kami akan lanjutkan ke aparat penegak hukum. Ada contoh kasus seperti Santaana yang akhirnya masuk pengadilan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Zulham menilai pelanggaran MGM cukup terang: mulai dari gaji di bawah UMK, ketiadaan kontrak kerja, hingga tidak adanya jaminan sosial bagi karyawan.

“Secara prosedural mereka salah. Tapi karena ini menyangkut investasi, kami beri kesempatan pembinaan dulu sebelum langkah hukum diambil,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pangdam XIV Hadanuddin Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Warga Terdampak Corona

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!