
Endus Dugaan Pengaturan Tender Proyek di Buton Selatan, LPKP Layangkan Laporan ke KPK RI
SUARASULTRA.COM | BUSEL — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LPKP) resmi melaporkan dugaan pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (17/10/2025).
Ketua LPKP, La Ode Tuangge, mengatakan laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan praktik permainan dalam proses lelang proyek di Busel yang melibatkan orang-orang dekat dan kepercayaan Bupati Buton Selatan.
“Dalam pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Buton Selatan diduga dilakukan oleh orang-orang kepercayaan Bupati, bahkan sebagian memiliki hubungan kekerabatan,”ungkap La Ode Tuangge kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dugaan praktik pengaturan tender tersebut semakin kuat setelah pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses lelang proyek di lingkup Pemkab Busel tahun 2025.
Sebagai contoh, pada tender proyek Pembangunan Instalasi Penanganan Limbah Terpadu (IPLT) Kelurahan Bosowa dengan nilai Rp9,33 miliar, pemenang semestinya CV Tatangge Ventures, namun kemudian diubah menjadi CV Ghaniyyah Cipta Konstruksi.
Menurut La Ode Tuangge, perubahan tersebut terjadi setelah perwakilan CV Tatangge Ventures dipanggil dan diminta mundur dari proses lelang karena “paket proyek tersebut merupakan jatah anak mantu Bupati Busel.”
Kejanggalan serupa, lanjutnya, juga ditemukan pada sejumlah proyek lain, di antaranya:
Pembangunan Gedung Serba Guna SMPN 1 Kadatua senilai Rp1,9 miliar, di mana pemenang tender semestinya CV Aqilah Konstruksi, namun digantikan oleh CV Mujur Abadi dengan alasan bukti kepemilikan peralatan tidak valid.
Pembangunan Ruang Perpustakaan SMPN 3 Satu Atap Kadatua senilai Rp567 juta, di mana pemenang seharusnya CV Asta Konstruksi, diganti menjadi CV Aries Mandiri.
Pembangunan 2 RKB SMPN 3 Satu Atap Kadatua senilai Rp850 juta, pemenang semestinya CV Bams Kontraktor, namun diubah menjadi CV Lingkar Angkasa Raya dengan alasan tidak melampirkan SKP, padahal berkas dinyatakan lengkap.
Rehab 3 RKB SMPN 3 Satu Atap Siompu senilai Rp567 juta, di mana pemenang seharusnya CV Tata Konstruksi Mandiri, digantikan oleh CV Karya Tebas Persada.
Rehabilitasi 4 RKB SDN 1 Lampanairi senilai Rp830 juta, pemenang semestinya CV Lans Project, diubah menjadi CV Amiro Hutama Karya dengan alasan nota pembelian alat tidak valid.
Rehabilitasi 3 RKB SMPN 1 Sampolawa senilai Rp850 juta, pemenang semestinya CV Asta Konstruksi, namun diubah menjadi CV Independen Fight Kontraktor dengan alasan tidak memperhitungkan sisa kemampuan paket (SKP).
“Selain adanya kongkalikong untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu, penyalahgunaan kewenangan ini juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena perusahaan peringkat pertama dalam tender justru memiliki nilai penawaran terendah. Akibatnya, akan ada sisa anggaran yang besar dalam APBD Perubahan 2025,”beber La Ode Tuangge.
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran lembaganya, Bupati Buton Selatan diduga turut berperan dalam pengaturan proyek tersebut, termasuk dalam dugaan permintaan fee proyek dari sejumlah kontraktor.
“Kami dari LPKP meminta KPK RI untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam atas laporan yang kami ajukan. Fakta-fakta yang kami sampaikan berpotensi memenuhi unsur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”
tegasnya.
La Ode meyakini, KPK RI akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami percaya KPK masih menjadi lembaga paling berintegritas dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Buton Selatan,”
pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani Adios, yang dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, membantah keras tudingan tersebut.
“Mengenai proyek itu, setan dan iblisnya ada di situ. Untuk apa saya urus hal begitu? Itu bukan tipe saya. Mengurus proyek yang merampok hak rakyat bukan jalan saya. Kalau ada penyalahgunaan, biar mereka tanggung jawab di dunia dan akhirat,”ujar Adios.
Ia juga menepis tudingan bahwa kerabat atau anaknya terlibat dalam pengaturan proyek di Busel.
“Anak saya saya marahi, jangan terlibat di situ. Itu semua dilelang terbuka, saya sendiri tidak tahu. Anak saya memang pelaku bisnis, punya kapal, tapi kalau ada yang terlibat, sikat saja,”tegasnya.
Editor: Sukardi Muhtar