
GAT Institute Soroti Dugaan Tambang Batu Ilegal di Konawe Selatan, CV Reski Amalia Diduga Beroperasi di Luar IUP
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan lembaga pemerhati lingkungan Grassroots Action Institute (GAT).
Direktur GAT Institute, Ashabul Antam, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan, yakni CV Reski Amalia, diduga melakukan kegiatan penambangan batu di area koridor tanpa izin resmi, tepatnya di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (9/10/2025).
Ashabul menjelaskan, aktivitas di lokasi tersebut tampak berupa proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang termasuk kawasan koridor, berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Material hasil tambang itu kemudian disebut dijual ke salah satu perusahaan crusher batu.
“Kami melihat mobil keluar-masuk mengangkut batu. Berdasarkan penelusuran kami, aktivitas itu dilakukan di luar wilayah IUP dan berada di area koridor,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Ashabul menyebut bahwa kegiatan penambangan tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan legalitas dari instansi berwenang. Ia menilai, praktik semacam ini berpotensi merugikan daerah sekaligus mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
“Aturan hukum sudah jelas. Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Reski Amalia untuk memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Laporan: Redaksi