
Gelapkan Mobil Cicilan, Pasutri Asal Konawe Diringkus Polisi di Morowali
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sepasang suami istri (pasutri) asal Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, berinisial I (33) dan F (22), akhirnya ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Keduanya diringkus usai diduga menggelapkan satu unit mobil cicilan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pasutri itu diamankan di Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (13/10/2025).
“Benar, keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini bermula ketika pelaku I membeli mobil bekas Toyota Agya warna merah bernomor polisi DT 1974 KH di PT Adira Dinamika Multi Finance, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 22 Oktober 2024.
Menariknya, mobil tersebut dibeli menggunakan nama orang lain, yakni rekannya berinisial JS. Awalnya JS menolak, namun akhirnya bersedia setelah dijanjikan imbalan Rp1,8 juta untuk membantu proses pengajuan kredit.
Sejak pembelian, pelaku hanya membayar delapan kali cicilan, dari Oktober 2024 hingga Juni 2025, dengan nominal Rp3,124 juta per bulan. Setelah itu, pembayaran macet tanpa keterangan.
Belakangan terungkap, mobil tersebut ternyata telah dijual diam-diam oleh F, istri pelaku, kepada seseorang berinisial AD seharga Rp23 juta, tanpa sepengetahuan JS maupun pihak leasing.
Hasil penjualan mobil itu digunakan oleh keduanya untuk membeli bahan bangunan dan sepeda motor.
Akibat perbuatan mereka, JS yang namanya digunakan dalam pembelian justru menjadi korban. Ia mendapat tekanan dan penagihan dari pihak pembiayaan hingga akhirnya melapor ke Polresta Kendari pada awal Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser 77 bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di wilayah Morowali, Sulteng. Pasutri tersebut akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan. Barang bukti mobil masih dalam pencarian,” pungkas AKP Malau.
Laporan : Redaksi