Inspektorat Konawe: Tak Ada Penyalahgunaan Dana Desa di Lalonona 

  • Share
Ketua DPRD I Made Asmaya, S.Pd, MM didampingi Wakil Ketua II, Nasrullah Faizal, SH dan Ketua Komisi I, Dedi, SE saat menerima puluhan Warga Desa Lalonona

Make Image responsive

Inspektorat Konawe: Tak Ada Penyalahgunaan Dana Desa di Lalonona 

SUARASULTRA.COM | KONAWE -.Puluhan masyarakat Desa Lalonona Kecamatan Amonggedo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Senin 20 Oktober 2025.

Aksi ini menuntut agar Kades Lalonona dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan penyelewengan dana desa, termasuk penyaluran dana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disebut diberikan kepada kroni kades.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM didampingi Wakil Ketua II, Nasrullah Faizal, SH dan Ketua Komisi I, Dedi, SE.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Konawe telah melakukan ekspose hasil pemeriksaan atas laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyelidikan, Inspektorat memastikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa oleh pemerintah desa setempat.

Inspektur Kabupaten Konawe, Andrias Apono, SH, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa ekspose dilakukan untuk menindaklanjuti lima poin tuntutan yang disampaikan oleh sejumlah warga Desa Lalonona.

“Terdapat lima laporan yang kami periksa secara menyeluruh. Namun, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, seluruh dugaan tersebut tidak terbukti,” jelas Andrias Apono.

Poin pertama, lanjutnya, terkait dugaan penyaluran dana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disebut diberikan kepada keluarga dan perangkat desa. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana tersebut belum dicairkan dan masih tersimpan di rekening desa.

“Jadi kami hanya merekomendasikan agar dilakukan musyawarah ulang terkait penerima bantuan UMKM, sebab dananya masih utuh di rekening desa,” terangnya.

Selanjutnya, tudingan penggelapan aset desa juga tidak terbukti. Berdasarkan pemeriksaan, seluruh aset yang dimaksud masih ada dan tercatat dengan baik.

Baca Juga:  Pelayanan RSUD Konawe Terus Disorot, Dewan Pengawas Diduga Makan Gaji Buta

“Tidak ada aset desa yang hilang. Semua masih ada dan bisa ditelusuri,” tegasnya.

Terkait bantuan tangki pertanian, Inspektorat menemukan bahwa bantuan tersebut belum disalurkan karena masih berada di Dinas Pertanian. Dengan demikian, tuduhan adanya penggelapan juga dinyatakan tidak benar.

Sementara untuk dugaan pemotongan upah kerja (HOK), hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan bukti adanya potongan seperti yang dilaporkan warga.

Begitu pula dengan tuduhan pemalsuan dokumen APBDes Perubahan, yang juga tidak dapat dibuktikan.

“Kalau ada tuduhan pemalsuan tanda tangan atau dokumen, harus jelas mana dokumen yang dipalsukan. Faktanya, semua berkas otentik dan tidak ada yang dipalsukan,” tegas Apono.

Terkait tuntutan pemberhentian Kepala Desa, Apono menyebut hal itu merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bukan Inspektorat.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Erdjuna Rasdjan, saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi hasil ekspose dari Inspektorat.

“Setelah hasil ekspose kami terima, barulah akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau nanti ada undangan RDP dari DPRD, kami juga siap hadir,” ujar Erdjuna.

Ia menambahkan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

“Di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, atau menjadi terpidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!