
Iring-iringan Alat Berat Resahkan Warga Morosi, Diduga Tanpa Izin Resmi dan Dikawal Oknum Polisi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Warga Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dibuat resah dengan aktivitas mobilisasi alat berat yang melintas di jalan kabupaten tanpa dokumen resmi maupun koordinasi dari pemerintah setempat.
Iring-iringan alat berat yang terdiri dari crane roller, excavator/bulldozer, hingga forklift diketahui melintas di jalur utama Desa Puuruy, Paku, dan Besu. Kehadiran konvoi tersebut bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keresahan karena diduga tidak mengantongi izin jelas.
Yang lebih mengejutkan, rombongan alat berat tersebut ternyata mendapat pengawalan dari seorang oknum anggota kepolisian. Namun, aparat yang bersangkutan disebut tidak menunjukkan surat perintah tugas.
“Warga mempertanyakan legalitas aktivitas itu, karena biasanya pengawalan alat berat dilakukan dengan prosedur dan dokumen resmi. Namun kali ini tidak ada surat perintah yang ditunjukkan,” tegas Andisa, tokoh pemuda Morosi, Kamis (2/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum polisi itu tidak mampu memperlihatkan dokumen tugas resmi dari institusinya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pihak tertentu.
Masyarakat pun mendesak pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas pihak yang terlibat.
“Institusi kepolisian harus transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang bisa mencederai citra Polri di mata masyarakat,” lanjut Andisa.
Menanggapi hal itu, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Chaidir Akbar, S.IP menegaskan bahwa personel lalu lintas memang berkewajiban melakukan pengawalan kendaraan alat berat demi keselamatan pengguna jalan.
“Perusahaan yang akan melakukan mobilisasi alat berat seharusnya menyurat ke pihak Lantas. Dari situ, anggota yang bertugas akan dibekali surat perintah,” jelas Chaidir.
Namun, ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, anggota Polantas tetap harus melakukan pengawalan meski tanpa perintah tugas resmi.
“Kalau ada kendaraan alat berat yang melintas dan diketahui personel di lapangan, wajib dilakukan pengawalan untuk menjaga arus lalu lintas tetap kondusif, meskipun tanpa dibekali perintah tugas,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Ketgam: Iring-iringan alat berat yang melintas di jalan kabupaten tanpa dokumen resmi maupun koordinasi dari pemerintah setempat.