
Janji Bisa Luluskan Mahasiswa, Dosen UHO di Kendari Ditangkap Polisi Usai Tipu Wali Calon Mahasiswa Rp30 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA ditangkap polisi setelah diduga menipu orang tua calon mahasiswa dengan janji dapat meluluskan anaknya masuk Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PPA).
Akibat perbuatannya, korban yang merupakan warga Kota Kendari berinisial J mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa penangkapan terhadap PA dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/309/X/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, yang dilayangkan korban pada 6 Oktober 2025.
“Tersangka kami amankan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Welliwanto, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini bermula pada Juli 2023, ketika PA menawarkan bantuan kepada korban untuk meluluskan anaknya dalam seleksi masuk Program Profesi Apoteker UHO dengan imbalan Rp50 juta.
Korban menyanggupi membayar separuh dari jumlah tersebut, yakni Rp30 juta, yang diberikan sebagian secara tunai sebesar Rp15 juta, dan sisanya melalui transfer ke rekening BCA milik PA.
Namun setelah pengumuman hasil seleksi keluar, anak korban dinyatakan tidak lulus. Korban kemudian menagih uangnya kembali, tetapi PA hanya berjanji akan mengembalikan pada September 2023. Janji itu tak pernah ditepati hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar cicilan pribadi,” jelas Welliwanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi penyerahan uang Rp15 juta dan bukti transfer Rp15 juta ke rekening tersangka.
Kini, PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani penahanan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Redaksi















