
Kasasi PT OSS Ditolak MA, Eksekusi Lahan Ainun Indarsih Cs di Morosi Segera Dilaksanakan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Upaya hukum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk menunda atau menggagalkan eksekusi lahan milik Ainun Indarsih Cs akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan pengolahan nikel tersebut.
Penolakan kasasi tersebut diputuskan pada 9 Oktober 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, pada Selasa (14/10/2025).
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kabar baik. Permohonan kasasi yang diajukan PT OSS telah ditolak Mahkamah Agung pada 9 Oktober 2025,” ungkap Andri kepada awak media.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka langkah hukum PT OSS untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi lahan dinyatakan berakhir. Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) yang sebelumnya memenangkan pihak Ainun Indarsih Cs dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang sempat mengabulkan perlawanan eksekusi dari PT OSS.
“Artinya, putusan perlawanan eksekusi yang diajukan PT OSS sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses eksekusi lahan yang menjadi hak klien kami dapat segera dilaksanakan,” tegas Andri.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat 11 putusan pengadilan yang seluruhnya memperkuat posisi hukum Ainun Indarsih Cs dalam sengketa lahan melawan dua perusahaan besar di Kecamatan Morosi, yakni PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Menurut Andri, meski secara hukum PT OSS masih memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), namun langkah tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan eksekusi karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada PT OSS untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun apabila tidak dilakukan, kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Unaaha dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi