
Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Diduga Telusuri Izin Tambang di Kawasan Hutan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025) siang.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita itu dilakukan secara tertutup. Sejumlah penyidik tampak menyisir ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) untuk memeriksa serta menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dari arah pintu belakang kantor, beberapa personel TNI berjaga ketat guna mengamankan jalannya proses penggeledahan hingga seluruh tim penyidik meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang sedang diselidiki.
Namun, sumber internal menyebutkan, langkah tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran izin pemanfaatan kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan tambang ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya oleh sejumlah korporasi di Sultra.

Dugaan itu semakin menguat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung sebelumnya menindak beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran besar di wilayah Sultra.
Pada 15 Agustus 2025, Satgas PKH menertibkan lahan seluas 24.233 hektare milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana. Dari total area tersebut, sekitar 2.429 hektare telah ditanami kelapa sawit, padahal peruntukannya adalah Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sebulan kemudian, pada 11 September 2025, Satgas kembali bergerak ke Pulau Kabaena, menertibkan area pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari hasil penindakan itu, tim menemukan aktivitas tambang ilegal di area seluas 172,082 hektare. Lahan tersebut kini telah dipasangi plang larangan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejagung, TNI, dan Polri, sebagai tanda pengambilalihan oleh negara.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan pembukaan tambang yang memasuki kawasan hutan tanpa IPPKH,” tegas Febrie Adriansyah kala itu.
Ia menambahkan, lahan hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sesuai ketentuan.
Sementara itu, seorang staf Dishut Sultra bernama Ardi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Tadi betul, Kejagung melakukan penggeledahan. Semua berkas sudah dibawa,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengenai dokumen yang diamankan, Ardi menyebut berkas-berkas itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra, namun ia mengaku tidak mengetahui detail perusahaan dan lokasi yang dimaksud.
“Berkas pertambangan, tapi saya tidak tahu perusahaan dan wilayah mana saja,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi