
Kejati Sultra Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT AMIN di Kolaka Utara
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor Inspektur Tambang, serta kediaman pribadi dua tersangka, masing-masing Asrianto Tukimin dan Ridham M. Renggala.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sultra dalam memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor pertambangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, alat bukti elektronik, serta barang-barang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan alur dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT AMIN.
Seluruh barang bukti itu kemudian disita untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, Asrianto Tukimin diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang, sementara Ridham M. Renggala merupakan pihak swasta yang disebut memiliki keterlibatan aktif dalam proses administratif perusahaan.
Keduanya diduga mendapat mandat dari Direktur PT AMIN, Moch Machrusy, untuk mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tahun 2023.
Namun, dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi, yang menyebabkan kegiatan operasional pertambangan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sekaligus berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak sesuai prosedur.
Hingga kini, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, seiring dengan perkembangan hasil penyidikan dan temuan lapangan.
Kejati Sultra menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara progresif dan transparan.
Langkah penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum tahap penuntutan.
Laporan: Redaksi















