
Kuasa Hukum Bantah Dugaan Penggelapan, Sebut Deny Zainal Korban Fitnah dan Kezaliman
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Firma Hukum Jn & Jn Partners, selaku kuasa hukum Deny Zainal, memberikan klarifikasi resmi terkait perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 294/Pid.B/2025/PN Kdi.
Pihak kuasa hukum menilai perlu meluruskan duduk perkara agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang dinilai tidak benar.
Dalam keterangan resminya, tim hukum menjelaskan bahwa perkara yang menjerat klien mereka terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan ore nikel, sejatinya merupakan barang bukti yang pernah diserahkan kepada Budhi Yuwono berdasarkan perkara sebelumnya, yakni nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi, tertanggal 16 Januari 2019.
Menurut kuasa hukum, laporan terhadap Deny Zainal sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Budhi Yuwono ke Polda Sulawesi Tenggara pada 2019 dan 2020.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait, diketahui bahwa dua tumpukan ore nikel yang menjadi barang bukti masih berada di lokasi semula dalam kondisi utuh. Karena itu, laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan tidak diproses lebih lanjut.
Meski demikian, Budhi Yuwono kembali melaporkan Deny Zainal ke Bareskrim Mabes Polri, dengan membawa salinan putusan perkara 563/Pid.B/2018/PN Kdi yang diduga telah diedit.
Dalam versi yang dipermasalahkan itu, jumlah barang bukti disebut berubah dari dua tumpukan ore nikel menjadi 100.000 metrik ton (MT).
Pihak kuasa hukum menegaskan, hingga kini barang bukti dua tumpukan ore nikel tersebut masih berada di lokasi awal dan tidak pernah dijual oleh kliennya. Bahkan berdasarkan kesaksian Budhi Yuwono dan Fera Damayanti di persidangan, penjualan ore nikel di Desa Motui dilakukan oleh Budhi dan Fera sendiri.
Begitu pula dengan ore nikel di Kelurahan Mata, yang menurut keterangan saksi, dijual langsung oleh Fera Damayanti.
“Laporan Budhi Yuwono terhadap Deny Zainal itu fitnah dan bentuk kezaliman. Faktanya, dua tumpukan ore nikel masih utuh pada tempatnya. Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas perubahan isi putusan tersebut,” terang tim hukum dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidaksesuaian dalam dakwaan JPU dengan keterangan pelapor.
Dalam dakwaan disebutkan ore nikel yang dijual sebanyak 32.000 MT, sementara di media dan dalam keterangan pelapor disebut 80.000 MT, sedangkan bukti invoice di persidangan hanya menunjukkan 17.000 MT.
“Perbedaan data ini menimbulkan kebingungan. Mana yang benar?” tegas tim hukum.
Kuasa hukum Deny Zainal juga berencana melaporkan balik Budhi Yuwono dan Fera Damayanti atas dugaan penjualan ore nikel milik klien mereka di Desa Motui, yang dinilai di luar dari barang bukti perkara 563/Pid.B/2018/PN Kdi.
Pihaknya berharap Bawas MA dan KY segera memeriksa pihak-pihak terkait agar keadilan dapat ditegakkan.
“Klien kami jelas korban fitnah dan kezaliman. Ia telah kehilangan kebebasan, hak milik, serta nama baiknya akibat pemberitaan yang tidak benar,” tutup pernyataan tersebut.
Laporan: Redaksi