Kuasa Hukum Hotel Zahra: Putusan Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tidak Dapat Dilaksanakan

  • Share
Ketgam: Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan, SH., MH.,CLA., CIL., CRA.,CLBC

Make Image responsive

Kuasa Hukum Hotel Zahra: Putusan Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tidak Dapat Dilaksanakan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali mencuat setelah Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait perkara tersebut tidak dapat dieksekusi.

Menurut Andri, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun secara hukum termasuk dalam kategori non-eksekutable atau tidak dapat dilaksanakan.

“Tidak semua putusan yang sudah inkracht bisa dieksekusi. Ada yang disebut non-eksekutable, dan kasus Tapak Kuda termasuk di dalamnya,” ujar Andri Darmawan, Kamis (30/10/2025).

Alasan Hukum: HGU Telah Berakhir Sejak 1999

Andri menjelaskan, putusan non-eksekutable adalah putusan yang sah dan final, tetapi tidak bisa dijalankan karena terdapat kendala yuridis maupun fakta hukum di lapangan.

Dalam perkara Tapak Kuda, lanjutnya, pemohon eksekusi yang mengklaim sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson, tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

“Satu alasan mendasar adalah masa berlaku HGU atas nama Koperson itu telah habis sejak tahun 1999,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan agraria, HGU yang telah berakhir masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

“Dalam Juknis Badilum MA dijelaskan, apabila objek sengketa telah berstatus tanah negara, maka putusan tersebut masuk kategori non-eksekutable dan tidak dapat dijalankan,” terang Andri.

Desakan Penetapan Non-Eksekutable oleh PN Kendari

Kuasa hukum Hotel Zahra ini juga menyoroti langkah pemohon yang tetap mengajukan eksekusi, meski telah diketahui objek sengketa tidak lagi memiliki dasar kepemilikan sah.

Baca Juga:  Makanan Diduga Berbahaya di Indomaret Konawe, Pemkab Turun Tangan: Penjualan Dihentikan Sementara

Menurutnya, meski PN Kendari telah melaksanakan tahapan aanmaning (teguran) hingga konstatering (pemeriksaan lapangan), seharusnya pengadilan segera menegaskan status putusan tersebut sebagai non-eksekutable.

“Kami berharap PN Kendari segera menetapkan bahwa putusan ini tidak dapat dieksekusi, karena hak atas tanahnya secara hukum sudah kembali menjadi milik negara, bukan lagi pihak pemohon,” tegas Andri.

Andri menambahkan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berpegang teguh pada asas kepastian hukum dan keadilan.

“Kita harus menjunjung tinggi hukum, bukan tekanan. Kalau tanah itu sudah berstatus tanah negara, tidak ada dasar hukum lagi untuk mengeksekusi,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!