
Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Prahara kasus dugaan korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memanas. Kali ini, Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyatakan akan turun ke jalan, menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan.
Aksi ini, menurut mereka, merupakan bentuk kekecewaan atas mandeknya proses hukum terhadap Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Tri Firdaus Akbarsyah, yang hingga kini belum tersentuh hukum, meskipun kasus yang menyeret perusahaannya telah menjerat mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra.
“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini di Kejati Sultra. Laporan terhadap Tri Firdaus sudah lama masuk, tapi hingga kini tidak ada progres yang jelas. Seolah ada kekuatan besar yang melindungi beliau,” tegas Eghy Seftiawan, Koordinator Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Menurut Eghy, fakta-fakta yang terungkap di persidangan Rudy Hariyadi seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk segera menetapkan Tri Firdaus sebagai tersangka. Ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan Tri Firdaus dalam aliran dana hasil praktik “dokumen terbang” yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Ini ironis. Direkturnya sudah di dalam penjara, tapi komisaris utamanya yang diduga menjadi otak di balik kasus ini masih bebas berkeliaran. Ada apa dengan Kejati Sultra? Kredibilitas mereka dipertaruhkan di sini,” lanjut Eghy dengan nada kecewa.
Desak Menteri ESDM Tolak RKAB PT TMM
Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta juga menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai belum tegas dalam menyikapi status hukum PT TMM.
“Aksi pertama akan kami gelar di depan Kementerian ESDM. Kami menuntut Menteri ESDM menolak permohonan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Tristaco Mineral Makmur. Tidak ada alasan logis memberikan izin operasi kepada perusahaan yang terlibat kasus korupsi tambang,” tegas Eghy.
Ia menilai, menyetujui RKAB bagi perusahaan yang terindikasi korupsi sama saja dengan memberi “karpet merah” bagi pelaku kejahatan untuk kembali mengeruk kekayaan alam Sultra.
Tuntut Kejagung Ambil Alih Kasus dari Kejati Sultra
Setelah aksi di Kementerian ESDM, massa Koalisi Mahasiswa Sultra akan bergerak ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka menuntut agar Kejagung mengambil alih penyidikan kasus Tri Firdaus dari Kejati Sultra, karena dinilai tidak transparan.
“Kami akan menggruduk Kejagung dengan satu tuntutan utama: ambil alih segera kasus Tri Firdaus dari Kejati Sultra! Kami sudah tidak percaya dengan penanganan di daerah,” tegasnya.
Koalisi Mahasiswa Sultra mendesak Jaksa Agung RI untuk turun tangan langsung, melakukan supervisi dan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Jangan biarkan mafia tambang dan para pelindungnya terus menari-nari di atas penderitaan rakyat Sultra,” pungkas Eghy.
Laporan: Redaksi