Mantan Terpidana Korupsi Dilantik Jadi Pejabat, Plt Kepala BKD Sultra: Seharusnya Sudah Diberhentikan Sejak 2021

  • Share
Keterangan Gambar : Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka SE MM, Sekda Provinsi, Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D dan Plt Kepala BKD Sultra, Prof. Dr. Ir Andi Khaeruni, M.Si,

Make Image responsive

Mantan Terpidana Korupsi Dilantik Jadi Pejabat, Plt Kepala BKD Sultra: Seharusnya Sudah Diberhentikan Sejak 2021

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pelantikan sejumlah pejabat administrator dan fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (6/10/2025) menimbulkan polemik.

Pasalnya, salah satu pejabat yang turut dilantik oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), berinisial AM, diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Fakta ini memicu pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang mantan narapidana korupsi kembali menduduki jabatan struktural di pemerintahan, sementara undang-undang secara tegas melarang ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi untuk dipertahankan dalam status kepegawaiannya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra), Prof Andi Khaeruni, menegaskan bahwa secara hukum dan aturan ASN, AM seharusnya telah diberhentikan sejak putusan pengadilan keluar pada tahun 2021.

“Putusannya itu sudah sejak 2021. Seharusnya, begitu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, langsung diproses sesuai aturan Undang-Undang ASN dengan pemberhentian tidak hormat,” ujar Khaeruni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Namun, Khaeruni mengakui bahwa pihak BKD tidak pernah menerima laporan resmi mengenai vonis hukum terhadap AM dari instansi tempat yang bersangkutan bertugas sebelumnya, yakni Dinas Cipta Karya Sultra.

“Datanya tidak pernah masuk ke BKD. Harusnya dilaporkan oleh instansi terkait, karena mereka yang tahu kondisi pegawainya. Laporan itu wajib disampaikan ke Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD untuk diproses,” tegasnya.

Ketiadaan laporan tersebut menyebabkan nama AM tetap tercatat bersih secara administratif di sistem kepegawaian BKD. Akibatnya, ketika Dinas Cipta Karya mengusulkan nama AM untuk promosi jabatan eselon IVa sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Bangkim, usulan tersebut diproses sebagaimana biasa tanpa hambatan hukum.

Baca Juga:  Sebut Bantuan UMKM Diberikan Aparat Desa, Warga Lalonona Tuntut Pemberhentian Kades

“Berdasarkan data yang kami miliki, dia memenuhi syarat untuk diusulkan. Tidak ada catatan pelanggaran atau sanksi dalam berkas kepegawaian yang kami terima,” jelas Khaeruni.

Ia menambahkan, seluruh proses administrasi pelantikan telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Sultra.

“Ketika berkasnya sampai ke kami, semua tampak lengkap dan tidak ada informasi hukum yang bisa menjadi dasar penolakan. Jadi wajar kalau Gubernur pun tidak mengetahui status hukumnya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya Sultra maupun AM yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum dan pelantikan tersebut.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!