
Nama Wakil Bupati Kolaka Tercatat Sebagai Komisaris di Perusahaan Tambang Nikel
SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam struktur kepengurusan perusahaan tersebut, tercantum nama yang diduga kuat merupakan pejabat aktif di daerah.
Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) seluas 2.450 hektare berdasarkan SK Nomor 540/156 Tahun 2009 itu tercatat di database resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan data tersebut, posisi Direktur Utama dipegang oleh H. Tasman, sementara jabatan Komisaris tercantum atas nama Husmaluddin, yang diduga merupakan Wakil Bupati Kolaka saat ini.
Dugaan rangkap jabatan itu sontak menuai kritik dan pertanyaan publik. Banyak pihak menyoroti aspek etika serta legalitas seorang pejabat publik yang masih aktif, namun tercatat sebagai komisaris di perusahaan tambang yang berorientasi pada keuntungan bisnis.
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memberi keuntungan pribadi.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, dan penyelenggara pemerintahan tidak diperkenankan menjadi direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan yang berorientasi profit.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas pejabat publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan yang dapat menguntungkan pihak tertentu.
Keterlibatan pejabat daerah dalam bisnis tambang juga dinilai sangat sensitif, mengingat sektor pertambangan nikel berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, yang berdampak terhadap lingkungan, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan rangkap jabatan tersebut.
Mereka menilai, langkah tegas perlu diambil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) maupun Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, namun keduanya belum memberikan tanggapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kolaka Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera mengambil langkah investigatif agar dugaan tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha di daerah.
Editor: Redaksi