Pemprov Sultra Tegaskan Laporan terhadap Mahasiswa Akan Dicabut, ASR: Selesaikan Secara Kekeluargaan

  • Share
Ketgam: Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat menerima mahasiswa di Kendari 

Make Image responsive

Pemprov Sultra Tegaskan Laporan terhadap Mahasiswa Akan Dicabut, ASR: Selesaikan Secara Kekeluargaan

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk segera mencabut laporan polisi terhadap puluhan mahasiswa asal Sultra di Jakarta.

Kehadiran perwakilan mahasiswa di Polres Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) besok bukan untuk pemeriksaan lanjutan, melainkan dalam rangka memenuhi prosedur hukum pencabutan laporan yang dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Klarifikasi ini disampaikan Pemprov Sultra menyusul beredarnya berbagai informasi simpang siur terkait kelanjutan proses hukum pasca-aksi mahasiswa di Kantor Penghubung Pemprov Sultra beberapa waktu lalu.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), disebut telah memerintahkan pencabutan laporan polisi tersebut sebagai bentuk penyelesaian persoalan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan dialog.

“Instruksi Pak Gubernur sangat jelas: selesaikan secara baik-baik, cabut laporan, dan pastikan tidak ada mahasiswa yang tersangkut masalah hukum,” ujar Kepala Kantor Penghubung Sultra, Mustakim, saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Menurut Mustakim, langkah pencabutan laporan sebenarnya telah diawali sejak Sabtu (11/10/2025). Salah satu staf Kantor Penghubung, Dwi Retno, telah mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan resmi pencabutan laporan tersebut.

Namun, penyidik kepolisian menyarankan agar proses dilanjutkan pada Senin (13/10/2025) dengan menghadirkan perwakilan pihak terlapor (mahasiswa), guna memenuhi syarat formil penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami sudah mencabut laporan pada Sabtu pagi. Namun penyidik meminta agar ada surat pernyataan dari kedua belah pihak, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” jelas Mustakim.

Pihak kepolisian, kata dia, meminta perwakilan pelapor dan terlapor hadir bersama pada Senin untuk menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian sebagai dasar hukum pencabutan laporan.

Baca Juga:  Sambut Bulan Ramadhan, TNI-Polri dan Pemda Konawe Gelar Bakti Sosial

“Penundaan ini bukan karena keengganan Pemprov, tetapi murni bagian dari kepatuhan terhadap prosedur hukum. Semua dilakukan sesuai mekanisme Restorative Justice,” tegas Mustakim.

Selain memastikan pencabutan laporan, Mustakim juga menjelaskan bahwa Gubernur ASR langsung memerintahkan pemulangan seluruh mahasiswa pada malam hari setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Kejadiannya hari Rabu. Malam itu juga, setelah Pak Gubernur menerima laporan, beliau memerintahkan agar semua mahasiswa dipulangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur ASR menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya untuk membina hubungan yang baik dengan mahasiswa dan mengedepankan penyelesaian yang edukatif.

“Kami prioritaskan keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Saya sudah tegaskan, pulangkan mereka semua, jangan ada yang ditahan, dan cabut laporannya,” ujar ASR.

Menanggapi aspirasi mahasiswa mengenai pembangunan Asrama Mahasiswa Bumi Anoa di Jakarta, Gubernur ASR menyatakan bahwa program tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah provinsi, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Terkait rencana pembangunan mess mahasiswa, kami memang memiliki keterbatasan anggaran. Mess bukan hanya dibutuhkan di Jakarta, tapi juga di Yogyakarta dan Jawa Timur. Karena itu, pembangunan akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan riil,” jelasnya.

ASR menegaskan, komitmen Pemprov Sultra adalah memberikan solusi jangka panjang dan memperkuat kepercayaan mahasiswa terhadap pemerintah daerah.

“Kami ingin menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Mahasiswa bukan lawan, mereka adalah mitra kritis pembangunan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!