
Pernah Terseret Kasus Tambang, Yusmin Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin, kembali harus berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Yusmin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pemanggilan terhadap Yusmin tertuang dalam surat resmi bernomor pemeriksaan tertanggal 9 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh pejabat penyidik Jampidsus, Nurcahyo.
Ia sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (14/10/2025), namun pemeriksaan baru terlaksana dua hari kemudian.
Sumber internal di Kejagung menyebutkan, terdapat sedikitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar pemanggilan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk Yusmin.
Bayang-bayang Kasus Lama Yusmin
Nama Yusmin bukanlah sosok baru dalam pusaran kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2023, ia sempat disebut dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam UBPN Blok Mandiodo, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam perkara tersebut, muncul nama PT Citra Silika Mallawa (CSM), perusahaan yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Yusmin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2019–2020.
Namun, keterlibatannya dalam kasus hukum tak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Yusmin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas tambang ilegal PT Toshida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2020. Meski demikian, kegiatan tambang tetap berjalan.
Divonis Bebas dalam Kasus Toshida
Kasus tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kendari, dengan tiga orang terdakwa: Yusmin, eks Kadis ESDM Sultra Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Namun, pada sidang putusan Senin (14/2/2022), Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna memvonis bebas Yusmin.
Hakim menilai, dakwaan jaksa tidak terbukti karena penerbitan RKAB PT Toshida bukan merupakan kewenangan Yusmin, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Selain itu, hakim menilai Yusmin tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap pembayaran PNBP PT Toshida.
Meski dinyatakan bebas, kasus tersebut masih meninggalkan catatan penting dalam sejarah panjang penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Yusmin maupun pihak Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaannya kali ini.
Laporan: Redaksi