PN Niaga Makassar Sita Sembilan Aset Mantan Bupati Buton Umar Samiun

  • Share

Make Image responsive

PN Niaga Makassar Sita Sembilan Aset Mantan Bupati Buton Umar Samiun

SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kepailitan tersebut berkaitan dengan perkara utang-piutang senilai puluhan miliar rupiah.

Putusan kepailitan Umar Samiun tertuang dalam Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Makassar tertanggal 14 November 2024, dan telah diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.

Sebagai tindak lanjut atas putusan itu, PN Niaga Makassar bersama tim Kurator melakukan penyitaan terhadap sembilan aset berharga milik Umar Samiun pada Kamis, 9 Oktober 2025, di wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Kuasa hukum pemohon, Dedi Ferianto, SH., CMLC, yang juga berprofesi sebagai pengacara sekaligus konsultan hukum pertambangan, membenarkan bahwa kliennya telah resmi dinyatakan pailit.

“Juru sita PN Makassar bersama tim kurator telah melaksanakan penyegelan empat aset boedel pailit di Kota Baubau, disaksikan langsung oleh para saksi,” jelas Dedi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Dedi memerinci sejumlah aset yang telah dibacakan berita acara penyegelannya, yakni:

Empat bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Dua bidang tanah di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Dengan adanya penyegelan tersebut, ujar Dedi, Samsu Umar Abdul Samiun tidak lagi memiliki hak untuk mengalihkan atau memindahnamakan kepemilikan atas aset-aset itu. Papan pengumuman resmi dari PN Makassar juga telah dipasang di setiap lokasi aset yang disita.

Baca Juga:  Desa Panggulawu Cegah Kasus Stunting, Begini Caranya

Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dijual melalui proses lelang, dan hasilnya akan digunakan untuk membayar utang Umar Samiun kepada para kreditur.

“Penjualan aset dilakukan melalui lelang resmi guna memenuhi kewajiban debitur kepada krediturnya,” tegas Dedi.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada tim kurator, juru sita PN Niaga Makassar, serta aparat kepolisian yang telah menjalankan tugas dengan profesional, sehingga proses penyitaan aset debitur pailit dapat berjalan aman dan lancar.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!