PT MBS Diduga Gelapkan Dana PNBP dari Penjualan Ore Nikel Ilegal, Negara Rugi Rp10 Miliar

  • Share
Ketgam: Gedung Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Istimewa

Make Image responsive

PT MBS Diduga Gelapkan Dana PNBP dari Penjualan Ore Nikel Ilegal, Negara Rugi Rp10 Miliar

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persidangan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel dengan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Dalam sidang tersebut, saksi Fera Damayanti membeberkan bahwa hasil penjualan ore nikel milik Budi Yuwono, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan, dijual oleh seseorang yang mengaku Direktur Utama PT Mitra Bumi Sukses (PT MBS), yakni Deni Zainal Ahudin, kepada PT Sumber Karya Makmur (PT SKM) melalui Ferdinant Nugraha Iskandar.

Fera menyebut, transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen akta notaris palsu yang diduga dibuat oleh Deni Zainal Ahudin dan digunakan untuk menguasai kepemilikan sah perusahaan PT MBS.

Putusan Pengadilan Tegaskan Akta Asli yang Sah

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 187/Pdt.G/2021/PN.Bgr, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 33/Pdt/2025/PT.Kdi, serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 836 K/Pdt/2018, dinyatakan bahwa Akta Nomor 8 tanggal 17 April 2013 yang dibuat oleh Notaris Gresia adalah sah dan mengikat secara hukum.

Adapun susunan direksi dan komisaris PT MBS yang sah sesuai akta tersebut adalah sebagai berikut:

Direktur Utama: Saut Sitorus

Komisaris: Deni Zainal Ahudin

Direktur: Yan Sulaiman

Direktur: Cin Wun

Direktur: Andi Aksa Bani

Sementara itu, akta notaris Nomor 6 tanggal 26 Februari 2019 yang mencantumkan susunan direksi baru yaitu Komisaris Teguh Rahmat, Direktur Utama Deni Zainal Ahudin, dan Direktur Dandi Faturrahman dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dugaan Penjualan Ore Ilegal dan Kerugian Negara

Dalam praktiknya, Deni Zainal Ahudin tetap bertindak sebagai Direktur Utama PT MBS, bersama Dandi Faturrahman yang disebut-sebut sebagai anak mantan Kapolda Sultra, dan berperan sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Baca Juga:  JMSI: Sejumlah Pasal dalam UU PDP Ancam Kerja Jurnalistik

Keduanya diduga menjual ore nikel milik Budi Yuwono kepada PT SKM melalui Ferdinant Nugraha Iskandar dengan dokumen palsu. Penjualan ore tersebut diduga tidak menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar.

Budi Yuwono, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa RKAB PT MBS telah dicabut pada 12 Oktober 2020, namun aktivitas penjualan ore masih berlangsung hingga Januari 2021.

“RKAB PT MBS sudah dicabut sejak Oktober 2020, tapi mereka tetap menjual ore sampai awal 2021,” ujar Budi Yuwono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (18/10/2025).

Nama Mantan Kapolda Sultra Ikut Diseret

Kasus yang kini tengah bergulir di PN Kendari itu juga menyeret nama mantan Kapolda Sultra, yang diduga membekingi aktivitas penjualan ore nikel ilegal menggunakan dokumen palsu.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena RKAB PT MBS telah dicabut, namun aktivitas pertambangan dan penjualan ore tetap dilakukan.

Saat ini, Deni Zainal Ahudin bersama istrinya duduk di kursi pesakitan PN Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!