
PT ST Nickel Resources Diduga Serobot IUP PT MBS, 10 Tongkang Ore Nikel Raib
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan praktik penambangan ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tambang PT ST Nickel Resources disebut-sebut melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).
Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, mengungkapkan sekitar 7 hektare lahan milik perusahaannya telah digarap secara sepihak oleh PT ST Nickel Resources selama setahun terakhir.
“Sejak satu tahun terakhir, mereka melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam IUP MBS. Berdasarkan perhitungan kami, sudah ada sekitar 10 tongkang bijih nikel yang mereka ambil dan jual,” kata Yudha, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, pihak PT ST Nickel Resources tetap tidak mengindahkan peringatan.
“Somasi resmi sudah kami layangkan. Kami minta mereka menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang bersumber dari lahan PT MBS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan ini.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Baik perusahaan maupun oknum yang diduga terlibat dalam memuluskan penambangan ilegal ini akan kami laporkan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi