
PT ST Nikel Resources Abaikan Keputusan DPRD Sultra, Hauling Ilegal Tetap Berjalan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Terpadu dan sejumlah pihak terkait, tampaknya tidak dihargai oleh PT ST Nikel Resources.
Perusahaan tambang nikel tersebut tetap melakukan aktivitas hauling ore menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, meski hasil RDP yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, secara tegas melarang operasi mandiri dan mewajibkan penertiban sistem pengangkutan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Sultra bersama Tim Terpadu telah mengeluarkan dua poin penting keputusan yang wajib dipatuhi oleh PT ST Nikel Resources, yakni:
PT ST Nikel Resources diwajibkan menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel, serta harus melampirkan print out hasil timbangan dari site ke jetty untuk menghindari kelebihan muatan (overload).
PT ST Nikel Resources dilarang melakukan hauling secara mandiri dan harus memihak-ketigakan kegiatan angkutan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kedua keputusan tersebut diabaikan.

Tiga hari pasca-RDP, tepatnya Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, tim lapangan menemukan adanya aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Abeli Dalam.
Dalam pemeriksaan, ditemukan surat jalan pengiriman dari sopir truk yang kosong, tanpa tercantum berat isi hasil timbangan dari site sebagaimana diatur dalam keputusan RDP.
Tak hanya itu, juga ditemukan pelanggaran lain di mana truk pengangkut ore melintas di jalur umum, tepatnya melewati Jalan Puuwatu dan Jembatan Teluk Kendari, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak boleh dilalui kendaraan hauling karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur kota.
Fakta ini menunjukkan bahwa PT ST Nikel Resources diduga mengabaikan instruksi DPRD dan Tim Terpadu, sehingga memunculkan anggapan bahwa perusahaan tersebut kebal hukum, sementara Tim Terpadu dianggap tidak berdaya menegakkan keputusan rapat resmi.
Laporan: Sukardi Muhtar















