
RDP Bersama KNPI Konawe, BWS Sulawesi IV dan Dinas PM-PTSP Ungkap Dugaan Pelanggaran PT Abadi Nikel Nusantara di Routa
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas peristiwa meninggalnya seorang warga Kecamatan Routa di lokasi tambang tanpa izin.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, tersebut dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Konawe, manajemen PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP) Konawe, Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, S.IK, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe, Tutun Ady, SH, pihak Kehutanan serta Camat Routa.
Dalam rapat yang berlangsung dinamis dan sempat diwarnai perdebatan, perwakilan BWS Sulawesi IV Kendari membeberkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Abadi Nikel Nusantara, termasuk aktivitas pengambilan material pasir di area sungai tanpa izin resmi yang diduga menjadi penyebab meninggalnya warga berinisial FA.
Pihak BWS menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Aktivitas pengambilan material di wilayah sungai tidak memiliki izin resmi. Hal itu jelas melanggar ketentuan perundang-undangan,” ungkap perwakilan BWS dalam forum tersebut.
Selain itu, pihak Dinas PTSP melalui Hendra Sakti, ST, M.Si juga mengungkapkan fakta yang sangat mengejutkan bahwa PT ANN tidak memiliki izin dalam menjalankan aktivitasnya.
“Berdasarkan penelusuran kami seluruh sistem, PT ANN tidak memiliki Nomor Induk Berusaha,” ungkap Hendra Sakti.
Dalam RDP ini juga terungkap bahwa izin PT ANN itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun dalam aktivitasnya, perusahaan ini melakukan aktivitas di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa izin resmi.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa menuai sorotan publik setelah insiden yang menewaskan FA, warga setempat yang tenggelam di lokasi galian milik PT ANN.
Peristiwa tragis itu juga mendapat perhatian serius dari Randi Liambo, pemuda asal Routa yang dikenal sebagai aktivis peduli hukum Sulawesi Tenggara. Ia menilai, kematian korban berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.
“Kami menduga PT ANN tidak pernah melakukan kajian AMDAL strategis, namun tetap beroperasi hingga saat ini. IUP-nya juga berada di kawasan permukiman warga, tepatnya di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara,” ujar Randi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta di lapangan dan mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Konawe, khususnya di Kecamatan Routa.
Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan RDP masih berlangsung dan belum ada kesimpulan rapat yang diputuskan.
Laporan: Sukardi Muhtar