
Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Pemuda Pengedar Sabu 22 Gram di Wawotobi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RA (24), warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, S.Sos, MM dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Inalahi.
“Menerima laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penelusuran. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung melakukan tindakan di lapangan,” ujar AKP Yusran, Senin 20 Oktober 2025.
Sekitar pukul 21.30 WITA, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RA di kediamannya, disaksikan langsung oleh aparat pemerintah Kelurahan Inalahi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 55 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 22,07 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), timbangan digital, serta alat pres plastik yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut,” jelas AKP Yusran.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Laporan: Redaksi