

Sikap Tegas Hj. Suleha Sanusi Bela Masyarakat Adat Konut, Tuai Pembelaan dari Pakar Hukum Nasional
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sikap tegas Hj. Suleha Sanusi, S.Pd., M.Si., Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyurati PT Tambang Matarape Sejahtera (PT TMS) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, menuai pembelaan dan apresiasi luas dari kalangan pakar hukum, Senin (6/10/2025).
Tindakan legislator asal PDI Perjuangan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang wakil rakyat, meskipun sempat dipersoalkan secara administratif oleh sebagian pihak.
Pembelaan dari Pakar Hukum Pidana
Pengacara kondang asal Jakarta, Bahtiar Sitanggang, SH., MH., secara tegas membela langkah Suleha Sanusi. Ia menilai surat yang dikirimkan kepada PT TMS justru merupakan bentuk dorongan positif untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat adat dalam kerangka pembangunan berkeadilan di daerah.
“Surat itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Justru patut diapresiasi sebagai tindakan terpuji dari seorang wakil rakyat yang berpihak kepada masyarakat kecil,” tegas Bahtiar Sitanggang, Senin (6/10/2025).
Menurut Bahtiar, penilaian terhadap sikap Suleha harus dilihat dari konteks kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku. Jika PT TMS belum menunaikan kewajiban sosialnya—seperti penyelesaian sengketa lahan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)—maka langkah Suleha sangat layak diapresiasi.
“Kalau perusahaan belum menunaikan kewajiban itu, maka tindakan Hj. Suleha Sanusi wajib diacungkan jempol. Itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dalam menuntut hak masyarakat,” ujar Bahtiar.
Ia menambahkan, keberanian Suleha untuk menyurati perusahaan tambang yang diduga memiliki afiliasi dengan petinggi partai politik besar menunjukkan keberpihakan yang berlandaskan hati nurani dan keadilan sosial.
“Dia berani menyurati TMS karena sadar bahwa rakyatnya terpinggirkan. Keberanian seperti ini yang seharusnya dimiliki setiap anggota DPRD,” katanya.
Bahtiar juga mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar menindaklanjuti langkah Suleha secara positif, bukan malah mempersoalkannya. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tambang wajib memastikan kepatuhan hukum dan tidak boleh menggusur warga tanpa dasar yang sah.
“Kalau semua anggota DPRD punya nyali seperti Suleha, masyarakat adil dan makmur akan lebih cepat terwujud. Jangan malah niat baik dipermasalahkan, sementara tambang-tambang bermasalah seperti TMS justru dibiarkan,” sindir Bahtiar.
Pandangan Hukum Tata Negara dan Etik
Pandangan senada juga datang dari Dr. Bariun, SH., MH., pakar hukum tata negara. Ia menilai persoalan surat yang kini ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra hanyalah ranah administratif, bukan pelanggaran etik atau hukum.
“Memang secara administrasi ada hal yang bisa diperbaiki, tapi secara substansi, tindakan Suleha dilandasi niat baik untuk memperjuangkan rakyat. Dalam hukum, niat atau mens rea menjadi tolok ukur penting—dan jelas Suleha tidak punya niat buruk,” terang Bariun.
Menurut Bariun, seorang wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan akibat aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, niat tulus seperti yang dilakukan Suleha harus diapresiasi, bukan dicurigai.
Pembelaan dari kalangan akademisi ini memperkuat posisi politik dan moral Hj. Suleha Sanusi. Apalagi, DPD PDI Perjuangan Sultra juga telah menegaskan bahwa tindakan Suleha tidak melanggar kode etik partai.
Dalam perspektif hukum tata negara dan etik, baik Dr. Bariun maupun PDIP menekankan pentingnya menilai suatu tindakan berdasarkan niat (mens rea) dan substansi perjuangan. Kesalahan administratif, kata mereka, tidak serta-merta menghapus nilai perjuangan yang didasari keinginan tulus untuk membela masyarakat adat yang terdampak oleh operasi pertambangan PT TMS—yang selama ini kerap menimbulkan abu, lumpur, dan kerusakan lingkungan.
Laporan: Redaksi

















